Korannusantara.id – Batam, Dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlakuan tidak adil di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Batam mencuat ke publik. Seorang staf berinisial T melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu Batam terkait penolakan izin merawat anaknya yang sedang sakit.
Laporan tersebut bermula ketika pelapor mengajukan izin untuk mendampingi anaknya yang masih berusia 10 bulan dan mengalami demam tinggi usai menjalani imunisasi DPT 3 di Posyandu RW 04, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, pada 11 April 2026.
Menurut keterangan pelapor, dokter sebelumnya telah mengingatkan bahwa sang bayi berpotensi mengalami demam sebagai efek samping imunisasi. Benar saja, pada dini hari 13 April 2026, kondisi anaknya memburuk hingga membuat pelapor memilih tetap berada di rumah untuk melakukan pendampingan.
Pada pukul 06.59 WIB, pelapor mengaku telah menghubungi petugas administrasi absensi berinisial T.D. guna menyampaikan ketidakhadirannya. Ia juga mengaku telah membuat surat izin sesuai prosedur administrasi yang berlaku.
Namun, pelapor baru mengetahui pada 5 Mei 2026 bahwa izin tersebut ditolak setelah tunjangan kinerjanya dipotong dan status absensinya dicatat tanpa keterangan.
Saat dikonfirmasi, bagian administrasi disebut menyampaikan bahwa pimpinan memperoleh informasi bahwa pelapor tidak pernah memberitahukan ketidakhadirannya.
Pelapor membantah hal tersebut dan menegaskan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Saya hanya ingin menjaga anak saya yang sedang sakit. Anak saya masih bayi, tetapi saya justru diperlakukan seperti pegawai yang sengaja mangkir,” ungkap pelapor.
Pelapor juga mengaku kecewa karena hingga kini tidak pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait penolakan izin tersebut.
Kondisi itu membuatnya menduga adanya faktor lain di internal yang memengaruhi keputusan pimpinan terhadap dirinya. Menurut pengakuannya, selama ini ia aktif menangani berbagai laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu Kota Batam, mulai dari penerimaan laporan hingga proses klarifikasi.
Ia turut menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pegawai lain yang disebut tetap memperoleh toleransi izin maupun penugasan khusus.
“Apakah karena saya hanya staf biasa sehingga mudah diperlakukan seperti ini? Atau ada faktor lain di internal yang membuat saya sengaja dipersulit?” tulisnya dalam laporan.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian administratif, finansial, hingga psikologis. Selain tunjangan kinerja yang dipotong selama tiga hari, nama baiknya juga dinilai tercoreng karena absensinya dicatat tanpa keterangan.
Dalam laporannya, pelapor menilai tindakan para terlapor diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang ASN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta Peraturan DKPP mengenai kode etik penyelenggara pemilu.
Pelapor juga menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana ketentuan Ombudsman Republik Indonesia, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga perlakuan diskriminatif terhadap bawahan.
Untuk memperkuat laporannya, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti berupa surat izin, dokumen absensi, tangkapan layar komunikasi, dan dokumen pendukung lainnya.
Kini pelapor berharap adanya pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, serta perlindungan agar tidak mengalami tekanan maupun intimidasi setelah laporan disampaikan.



