Korannusantara.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Serta menegaskan ibu kota Indonesia hingga kini masih berkedudukan di Jakarta, karena belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua MK, Suhartoyo menyampaikan putusan tersebut dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi itu mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya keputusan presiden sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya keppres menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara selama keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota belum ditetapkan.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Guntur.
MK menjelaskan Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 secara tegas menyebut kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga adanya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Menurut Mahkamah, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.
“Artinya, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara. Namun, proses pemindahan masih menunggu keputusan Presiden,” kata Guntur.


