Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Tim Opsnal Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AF, 28 tahun, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
AF diamankan pada Senin, 11 Mei 2026, di kawasan Jalan Rimba Soping, Kecamatan Batunadua, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan keluarga korban yang merasa keberatan atas dugaan tindakan cabul terhadap anak mereka.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga analisis lokasi kejadian,” kata Hasiholan.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Angkola Julu, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua.
Korban berinisial SYP, 14 tahun, seorang pelajar, diduga menjadi korban saat sedang mandi di sungai.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pelaku datang menghampiri lalu memeluk korban dari samping sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah.
Jeritan korban kemudian didengar orang tuanya dari belakang rumah. Saat dihampiri, korban menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya kepada keluarga.
Keluarga lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan polisi LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, polisi akhirnya melacak keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AF disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi ancaman serius.
Aparat penegak hukum dituntut bergerak cepat, sementara lingkungan sekitar harus lebih peka dalam melindungi anak dari tindak kejahatan seksual.
(Indra Saputra)



