korannusantara.id, PADANGSIDIMPUAN – Dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, khususnya terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ) operasional mobil tanker nomor 01 hingga 09 untuk periode Januari–Mei 2026.
Sorotan publik mengarah pada pos biaya perbaikan kendaraan serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang tercantum dalam SPJ.
Sejumlah pihak menilai terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil kendaraan operasional di lapangan.
Temuan awal yang beredar menyebutkan adanya indikasi perbedaan data antara dokumen pertanggungjawaban dan fakta penggunaan armada.
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Damkar Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapat tanggapan, dan pihak terkait disebut belum bersedia memberikan klarifikasi kepada publik.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa persoalan ini perlu segera mendapat perhatian serius.
“keterbukaan informasi publik menjadi penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan” Sabtu (9/5/26).
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Damkar Kota Padangsidimpuan terkait dugaan tersebut.
Situasi ini membuat isu transparansi anggaran di lingkungan instansi tersebut menjadi sorotan di tengah masyarakat.
(Liputan: Indra Saputra)



