Korannusantara.id – Tapsel,Di tengah peringatan Hari Buruh Internasional, isu perlindungan terhadap pekerja kembali mengemuka, termasuk bagi profesi jurnalis yang selama ini kerap menghadapi risiko saat menjalankan tugas di lapangan.
Sorotan itu muncul setelah Polres Tapanuli Selatan menangani kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Peristiwa tersebut dialami jurnalis Mahmud Nasution pada 12 Februari 2026 di sekitar area operasional PT Agrincourt Resources, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
Kuasa hukum korban, RHa Hasibuan dari Pusat Bantuan Hukum Tabagsel, mengatakan insiden bermula setelah agenda sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN Psp antara Parsadaan Siregar Siagian melawan perusahaan tambang emas di Batang Toru.
“Peristiwa itu terjadi setelah kami melaksanakan sidang pemeriksaan setempat sekitar pukul 12.30 WIB,” kata RHa Hasibuan kepada wartawan, Sabtu, 2 Mei 2026.
Usai sidang, pihaknya bersama sejumlah jurnalis berencana menggelar konferensi pers di luar area operasional perusahaan.
Menurut dia, lokasi yang dipilih berada di luar wilayah aktivitas tambang dan tidak akan mengganggu kegiatan perusahaan.
“Kami ingin melakukan konferensi pers di luar areal operasional sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik,” ujarnya.
Namun, rencana tersebut disebut mendapat penolakan dari pihak keamanan perusahaan.
RHa menyebut mereka dihalangi hingga diminta berpindah ke seberang jalan lintas yang ramai kendaraan.
“Kami dihalangi bahkan diusir ke seberang jalan lintas yang ramai kendaraan. Situasi itu membahayakan keselamatan jurnalis,” katanya.
Ia menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam proses hukum yang berjalan, RHa juga menyoroti permintaan penyidik terkait dokumen legalitas perusahaan media, seperti akta pendirian, nomor induk berusaha (NIB), AD/ART, hingga verifikasi Dewan Pers.
Menurut dia, permintaan itu berpotensi mengalihkan fokus dari substansi utama perkara.
“Substansi kasus ini adalah dugaan penghalangan kerja jurnalistik, bukan persoalan administratif media,” ujarnya.
Kasus tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap perlindungan jurnalis sebagai bagian dari pekerja yang rentan menghadapi intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Momentum Hari Buruh, menurut dia, menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari jaminan keamanan bagi para jurnalis di lapangan.
(Indra Saputra)


