• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Dorong Reformasi Parpol, KPK Serahkan 3 Rekomendasi Kajian ke Presiden dan DPR

KPK Serahkan 3 Rekomendasi Kajian Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR

Putra by Putra
28 April 2026
in Nasional
0
Dorong Reformasi Parpol, KPK Serahkan 3 Rekomendasi Kajian ke Presiden dan DPR

Ket. Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – KPK menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola partai politik untuk mencegah korupsi yang berawal dari proses internal partai. Dalam kajian itu, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada Presiden dan DPR RI.

“Urgensi mitigasi potensi korupsi politik ini menjadi bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis. KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip pada Selasa (28/4/2026).

Budi mengatakan tiga rekomendasi utama tersebut dinilai penting untuk segera diimplementasikan. Adapun tiga poin utama rekomendasi KPK dalam kajian tata kelola partai politik, sebagai berikut:

Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara Pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.

Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.

Menurutnya, pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal menjadi penting. Sebab, praktik vote buying atau politik uang masih marak terjadi melalui transaksi uang tunai.

“Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi. Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” tutur Budi.

Dia berharap beraikan tata kelola partai politik, khususnya dalam kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, dapat memperkuat demokrasi, serta menciptakan proses yang transparan dan akuntabel.

 

16
Tags: DPR RIKPKPartai PolitikPresidenRefromasi
Previous Post

KAMMI Kota Bekasi Soroti Tabrakan KRL vs KA di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Prioritaskan Keselamatan

Next Post

Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik dalam Rangkaian Tasyakuran HBP ke-62

Putra

Putra

Next Post
Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik dalam Rangkaian Tasyakuran HBP ke-62

Kalapas Padangsidimpuan Serahkan Penghargaan Mitra Kerja dan Tokoh Terbaik dalam Rangkaian Tasyakuran HBP ke-62

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.