Korannusantara.id – Mandailing Natal, Yudistira Nasution menyatakan akan menghadirkan ahli pidana dalam persidangan lanjutan guna membantah dakwaan terhadap ayahnya.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Dalam keterangannya, Yudistira menegaskan upayanya merupakan bagian dari perjuangan mencari keadilan berdasarkan fakta hukum.
“Saya tidak butuh hukum yang dipaksakan. Hukum harus menghukum yang bersalah dan membebaskan yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Menurut dia, pembebasan harus diberikan apabila terdakwa terbukti tidak bersalah.
Yudistira juga menyoroti laporan yang menjadi dasar perkara. Ia menilai laporan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan dan mengandung ketidakpastian.
Karena itu, ia mendesak jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan tuntutan secara cermat serta meninjau ulang dasar laporan tersebut.
Selain menghadirkan ahli pidana, Yudistira menyatakan akan membawa saksi-saksi yang dinilai mengetahui langsung persoalan yang terjadi, termasuk pihak-pihak dari kelompok tani terkait.
Ia berpendapat, pihak yang melaporkan justru diduga menghambat kinerja ketua kelompok tani, yang dalam hal ini adalah ayahnya.
Ia bahkan mengibaratkan perkara tersebut seperti “kawin paksa”, yakni upaya memaksakan seseorang untuk dihukum demi kepentingan tertentu.
Yudistira juga menyebut adanya dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.
Sorotan lain yang disampaikan adalah terkait jeda waktu penanganan perkara. Ia mengungkapkan laporan yang diajukan sejak 2022 baru diproses secara intensif pada periode 2024 hingga 2025.
Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.
(Indra Saputra)



