Korannusantara.id – Jakarta, 15 April 2026, Sidang lanjutan pengujian konstitusionalitas Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) kembali digelar pada Rabu, 15 April 2026 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, Mahkamah akan mendengar keterangan Presiden serta pihak terkait dari perusahaan asuransi, yakni Prudential Indonesia dan Panin Dai-ichi Life.
Agenda ini menjadi krusial karena perkara a quo tidak hanya menyangkut pengujian norma, tetapi juga menyentuh langsung persoalan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pemegang polis asuransi. Selama ini, praktik di industri asuransi menunjukkan adanya kecenderungan perusahaan untuk mempersulit nasabah dalam proses pengajuan klaim. Tidak jarang, nasabah diminta menyerahkan berbagai dokumen atau data tambahan yang tidak pernah disepakati dalam polis sejak awal.
Bahkan, permintaan tersebut kerap tidak memiliki relevansi langsung dengan substansi klaim yang diajukan. Dalam praktiknya, terdapat permintaan dokumen yang melampaui kewajaran, seperti sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, hingga slip gaji nasabah. Kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam relasi kontraktual, di mana kewajiban nasabah berkembang secara sepihak di luar kesepakatan awal.
Oleh karena itu, Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan nasabah, sekaligus sebagai dukungan kepada Mahkamah Konstitusi dalam mengadili permohonan tersebut serta upaya hukum yang ditempuh oleh NG Kim Tjoa selaku anggota aliansi dalam menguji Pasal 304 KUHD.
Permohonan pengujian ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji norma Pasal 304 KUHD yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum, khususnya dalam hubungan kontraktual antara penanggung dan tertanggung. Norma tersebut selama ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat administratif tanpa menyentuh persoalan mendasar, yakni syarat klaim.
Adapun bunyi Pasal 304 KUHD adalah sebagai berikut:
Polis itu memuat:
hari pengadaan pertanggungan;
nama tertanggung;
nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
jumlah uang yang dipertanggungkan;
premi pertanggungan.
Aliansi menilai bahwa konstruksi norma tersebut memberikan ruang yang sangat luas bagi perusahaan asuransi untuk menambahkan klausul terbuka dalam polis, seperti frasa “dokumen lain yang dianggap perlu oleh penanggung” dalam pengaturan syarat klaim. Akibatnya, perusahaan asuransi dapat menambah syarat klaim secara sepihak, sehingga pemegang polis berada dalam posisi lemah dan rentan terhadap tindakan subjektif dari pihak penanggung.
Ketidakjelasan norma ini tidak hanya berdampak pada ranah perdata, tetapi juga berimplikasi serius ke ranah pidana. Hal ini dialami oleh NG Kim Tjoa selaku pemohon, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Prudential atas dugaan pemalsuan surat sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/6474/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2025.
Objek yang dipermasalahkan adalah Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor SKTBL/10/IX/2024/SPKT/POLSEK DANAU PARIS tertanggal 12 September 2024 (SKTBL 10/2024). Surat tersebut merupakan syarat tambahan yang diminta oleh perusahaan asuransi. Namun, setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pemohon justru dilaporkan, padahal dokumen tambahan tersebut tidak pernah diatur dalam polis.
Ironisnya, dugaan pemalsuan tersebut didasarkan pada konfirmasi sepihak dari Prudential kepada Polsek Danau Paris, yang saat itu menyatakan tidak pernah menerbitkan surat dimaksud. Atas kejanggalan tersebut, pada 12 Januari 2026, kuasa hukum NG Kim Tjoa melaporkan sejumlah personel Polsek Danau Paris ke Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan.
Hasilnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) tertanggal 17 Maret 2026, Polsek Danau Paris secara tegas mengakui keabsahan SKTBL 10/2024. Bahkan, melalui surat klarifikasi Nomor B/22/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026 kepada penyidik Polda Metro Jaya, dinyatakan bahwa surat tersebut benar diterbitkan secara sah.
Namun demikian, fakta hukum tersebut justru diabaikan. Pada 27 Maret 2026, penyidik Polda Metro Jaya tetap menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun objek yang dituduhkan palsu telah dinyatakan sah oleh instansi penerbitnya.
Dalam perspektif hukum pidana, kondisi tersebut seharusnya menggugurkan unsur tindak pidana pemalsuan. Oleh karena itu, tindakan penyidik yang tetap melanjutkan proses hukum patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap fakta hukum serta hasil pemeriksaan internal kepolisian. Kondisi ini menempatkan NG Kim Tjoa sebagai korban dugaan kriminalisasi.
Aliansi menilai bahwa akar permasalahan ini tidak terlepas dari konstruksi Pasal 304 KUHD yang membuka ruang bagi klausul terbuka dalam polis. Klausul seperti “dokumen lain yang dianggap perlu oleh penanggung” bersifat elastis, subjektif, dan tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga berpotensi merugikan nasabah, bahkan menyeretnya ke ranah pidana.
Oleh karena itu, Aliansi mendukung permohonan NG Kim Tjoa agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan Pasal 304 KUHD sebagai berikut:
Polis itu memuat:
hari pengadaan pertanggungan;
nama tertanggung;
nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
jumlah uang yang dipertanggungkan;
premi pertanggungan;
syarat klaim yang disepakati sejak awal dan tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak tanpa persetujuan para pihak.
Dengan pemaknaan tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menetapkan syarat klaim secara jelas dan pasti sejak awal. Setiap perubahan hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara penanggung dan tertanggung.
Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengambil langkah progresif dengan memberikan tafsir konstitusional yang tegas terhadap Pasal 304 KUHD. Tanpa pembatasan yang jelas, klausul terbuka akan terus menjadi alat yang berpotensi merugikan dan bahkan mengkriminalisasi nasabah.
Pada akhirnya, aksi ini bukan hanya tentang satu perkara, melainkan perjuangan kolektif untuk menegakkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh nasabah asuransi di Indonesia. Apa yang diperjuangkan hari ini adalah fondasi bagi sistem hukum yang lebih adil di masa depan.


