Kabupaten Bekasi, Korannusantara.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mengintensifkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendataan dan penertiban pajak reklame di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi potensi pajak daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di pusat perbelanjaan Living World Grand Wisata, Tambun Selatan, pada Selasa (14/4/2026), dengan menyasar para pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame namun belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terhadap wajib pajak reklame.
“Bapenda melaksanakan kegiatan pendataan dan penertiban pajak reklame kepada para wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak reklame,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 22 wajib pajak ditindak melalui penempelan stiker sebagai penanda belum melakukan pembayaran pajak. Penindakan ini menjadi langkah awal sebelum sanksi lebih lanjut diterapkan.
“Ada 22 wajib pajak yang dilakukan penertiban dengan menempel stiker tanda belum bayar pajak. Jika ditindaklanjuti dengan pembayaran, maka stiker akan dibuka. Jika tidak, akan dilakukan penutupan hingga penurunan reklame,” tegasnya.
Iwan juga mengimbau seluruh wajib pajak agar mematuhi kewajiban pembayaran pajak daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Bekasi.
“Kami mengedukasi pentingnya membayar pajak untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD.
“Melalui arahan pimpinan, kami melakukan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame, khususnya di dua pusat perbelanjaan besar, yaitu AEON dan Living World,” jelasnya.
Ia menambahkan, penempelan stiker juga diberikan kepada wajib pajak yang belum mendaftarkan reklame atau masa tayangnya telah berakhir.
“Ini merupakan langkah awal penertiban bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya,” katanya.
Selain penertiban pajak reklame, Bapenda juga melakukan monitoring terhadap potensi pajak hiburan, khususnya dari kegiatan konser yang digelar di sejumlah kawasan.
“Dari penjualan tiket konser, terdapat kewajiban pajak sebesar 10 persen yang harus masuk ke PAD. Kami melakukan monitoring untuk memastikan potensi tersebut optimal,” pungkasnya. ( Ad)



