Korannusantara.id – Mandailing Natal, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, mengusulkan penerapan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkotika.
Usulan ini muncul di tengah meningkatnya peredaran sabu dan ganja yang dinilai mengancam generasi muda di daerah tersebut.
“Bandar dan pengedar narkoba yang nyata merusak generasi, sebaiknya dihukum mati. Jangan sampai alasan HAM justru membuat dampak buruknya terabaikan,” kata Erwin, Ahad, 12 April 2026.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, peredaran narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah merusak struktur sosial masyarakat.
Ia menyoroti sejumlah wilayah di Mandailing Natal, seperti Panyabungan Timur, yang disebutnya kerap menjadi lokasi peredaran ganja.
Menurut Erwin, persoalan narkoba di daerah tidak bisa dilepaskan dari lemahnya sistem pengawasan serta keterlibatan oknum tertentu. Di sisi lain, faktor ekonomi turut mendorong masyarakat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Keterbatasan lapangan kerja membuat sebagian masyarakat memilih jalan instan, seperti menanam ganja, karena dianggap lebih cepat menghasilkan,” ujarnya.
Ia menilai, pendekatan hukum yang lebih keras, termasuk hukuman mati, diperlukan untuk memberikan efek jera. Selama ini, kata dia, penegakan hukum dinilai belum maksimal dalam menekan peredaran narkotika.
“Jika kita benar-benar memikirkan masa depan generasi, langkah tegas seperti hukuman mati perlu dipertimbangkan,” kata Erwin.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penindakan hukum harus diimbangi dengan solusi jangka panjang. Pemerintah daerah, menurut dia, perlu memperluas lapangan kerja dan meningkatkan edukasi masyarakat untuk menekan akar persoalan.
“Jika peluang kerja tersedia dan menjanjikan, ruang untuk melakukan kejahatan akan semakin kecil,” ujarnya.
Erwin berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum memberi perhatian serius terhadap kondisi di Mandailing Natal agar peredaran narkotika dapat ditekan secara signifikan.
(Indra Saputra)



