• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kejati Jabar Tindak Lanjuti Laporan Inkastra soal Dugaan Gaya Hidup Mewah dan Dugaan Korupsi Pejabat Kabupaten Bekasi

Adis by Adis
13 April 2026
in Daerah
0
Kejati Jabar Tindak Lanjuti Laporan Inkastra soal Dugaan Gaya Hidup Mewah dan Dugaan Korupsi Pejabat Kabupaten Bekasi

Ket. Kantor kejati Jawa Barat Dok. Istimewa

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi, Korannusantara.id– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, gaya hidup mewah, serta pelanggaran disiplin dan etika aparatur sipil negara (ASN) yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Kejati Jawa Barat bernomor B-2466/M.2.5.4/Fo.2/03/2026  yang ditujukan kepada Ketua Forum Institut Kajian Strategis (Inkastra), Fathur Rohman. Dalam surat itu disebutkan bahwa laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi, gaya hidup mewah, pelanggaran disiplin kerja, serta pelanggaran moralitas dan etika ASN telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

“Laporan pengaduan adanya dugaan tindak pidana korupsi Henri Lincoln Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi dan laporan gaya hidup mewah, pelanggaran disiplin kerja, pelanggaran moralitas & etika ASN sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Kejati Jabar juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Tulis kejati dalam surat tersebut.

Surat tersebut ditandatangani Oleh Kepala Seksi Pengendali Operasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus, pahmi atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Menindaklanjuti hal itu, sebelumnya Forum Inkastra memang telah melayangkan laporan resmi terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Henri Lincoln. Laporan tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama menyangkut gaya hidup dan kinerja pejabat daerah.

Nama Henri Lincoln mencuat setelah muncul kritik dari berbagai elemen masyarakat terkait dugaan gaya hidup mewah yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesederhanaan yang diharapkan dari seorang ASN.

“Sebagai seorang pejabat, yang bersangkutan seharusnya menjunjung tinggi moralitas dan etika ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Fathur Rohman dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Fathur, dugaan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ia menyebut dugaan itu merujuk pada Pasal 63 ayat (6) dan Pasal 94, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran administrasi kependudukan.

INKASTRA menyatakan telah menyampaikan laporan tersebut kepada sejumlah instansi, antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kejaksaan Agung RI.

Tak hanya itu, INKASTRA juga sebelumnya melaporkan Henri Lincoln terkait dugaan gaya hidup mewah. Organisasi tersebut menilai gaya hidup pejabat publik seharusnya mencerminkan kesederhanaan, terutama di tengah imbauan pemerintah pusat agar para pejabat menjaga sensitivitas sosial di hadapan masyarakat.

Dalam laporannya, INKASTRA menyoroti dugaan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan hampir setiap tahun dalam rentang 2022 hingga 2025, serta pelaksanaan pesta pernikahan anak di hotel mewah yang disebut menelan biaya besar. Sorotan itu juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disebut bernilai sekitar Rp3,6 miliar.

Selain persoalan administrasi kependudukan dan gaya hidup, INKASTRA juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kekurangan volume pada sejumlah kegiatan di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dan anggaran yang telah dibayarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi menyatakan masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada Henri Lincoln melalui sambungan telpon namun belum ada jawaban.

Catatan redaksi: Seluruh informasi di atas masih berupa dugaan dan laporan dari pihak pelapor. Pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi atau bantahan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.***

148
Tags: ASNGaya Hidup MewahINKASTRAKabupaten BekasiKejati Jawa BaratKepala Dinas SDABMBKSDABMBK Kabupaten Bekasi
Previous Post

Konfercab API Digelar, Waspada Gidyon Sarumaha Nahkodai Kepengurusan Baru: Tegaskan Komitmen Aksi Kemanusiaan

Next Post

GAMKI dan Ormas Kristen Akan Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi

Adis

Adis

Next Post
GAMKI dan Ormas Kristen Akan Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi

GAMKI dan Ormas Kristen Akan Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.