• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Fakta Sidang Suap Bekasi: Kepala Dinas SDABMBK HL Akui Terima Rp2,94 Miliar, JaMWas Desak Hakim Perintahkan Penahanan

Adis by Adis
8 April 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Fakta Sidang Suap Bekasi: Kepala Dinas SDABMBK HL Akui Terima Rp2,94 Miliar, JaMWas Desak Hakim Perintahkan Penahanan

Ket. Saksi Sidang Kasus Suap di Kabupaten Bekasi Kepala Dinas SDABMBK, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Budpora Rabu, (8/4/2026). Foto : Ist

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi, Korannusantara.id — Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (08/04/2026). Dalam persidangan tersebut, HL yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi mengakui telah menerima uang sebesar Rp2,94 miliar dari terdakwa Sarjan.

Pengakuan itu memicu respons keras dari LSM JaMWas Indonesia. Organisasi tersebut mendesak Majelis Hakim agar mengambil langkah progresif dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menahan HL, mengingat adanya pengakuan terbuka di bawah sumpah dalam forum persidangan.

Uang Suap Dinilai Harus Dirampas Negara

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, SH, menilai alasan HL yang menyebut adanya niat mengembalikan uang namun belum disita KPK, tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari konsekuensi pidana.

“Kami tegaskan bahwa dalam delik suap, tidak ada prosedur pengembalian uang kepada penyuap. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, uang hasil kejahatan tersebut adalah barang rampasan yang wajib disita oleh Negara.

Pernyataan HL kepada Majelis Hakim yang menyatakan sudah ‘mengembalikan’ tetapi belum disita agar lepas dari sanksi Pidana adalah upaya perkeliruan logika hukum ,” ujar Ketua LSM JaMWas dalam Keterangan Rabu, (8/4/2026).

Menurut JaMWas, dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, uang yang telah diterima dari praktik suap tidak dapat diperlakukan sebagai objek pengembalian biasa, melainkan sebagai hasil kejahatan yang harus dirampas untuk negara.

Dinilai Penuhi Unsur Tindak Pidana Korupsi

JaMWas juga menilai pengakuan HL di hadapan majelis hakim telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal-pasal tersebut, kata JaMWas, mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, janji, atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, suap adalah delik formil. Begitu HL mengakui menerima uang Rp2,94 Miliar, maka tindak pidana korupsi telah terjadi secara sempurna (voltooid). Tidak perlu menunggu uang itu disita untuk menjadikannya tersangka,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara suap telah dianggap lengkap sejak tindakan penerimaan uang terjadi, tanpa harus menunggu proses penyitaan atau pengembalian.

Pengembalian Uang Tidak Hapus Pidana

JaMWas juga mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 4 UU Tipikor, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara atau hasil kejahatan tidak menghapus pidana terhadap pelaku.

Menurut Ediyanto, upaya menyerahkan kembali uang yang diduga berasal dari suap tidak serta-merta menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

“Korupsi bukan urusan hutang-piutang perdata. Sekalipun ada niat menyerahkan uang di tengah persidangan, hal itu tidak menghapus sifat melawan hukumnya.

Justru karena uang hasil suap itu masih di tangan HL, Majelis Hakim harus memerintahkan Jaksa melakukan penahanan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan aset hasil kejahatan tersebut,” tegas Ketua JaMWas.

Desak Hakim Jaga Marwah Peradilan

LSM JaMWas menyatakan akan terus mengawal jalannya perkara tersebut hingga tuntas. Mereka menilai langkah penahanan terhadap HL penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi.

“LSM JaMWas akan mengawal kasus ini sampai tuntas. HL telah mengakui menerima miliaran rupiah, maka secara hukum ia harus segera diproses sebagai tersangka dan ditahan sesuai amanat UU Tipikor,” pungkasnya.

JaMWas menegaskan, apabila pengakuan penerimaan uang miliaran rupiah di muka sidang tidak segera ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Ad)

40
Tags: Kabupaten BekasiKepala Dinas SDABMBKKPKSidang Kasus Ijon bekasi
Previous Post

Polri Bekali Anggota dengan Buku Saku “0%”: Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Next Post

Puncak Panatapan Melseb: Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Padangsidimpuan

Adis

Adis

Next Post
Puncak Panatapan Melseb: Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Padangsidimpuan

Puncak Panatapan Melseb: Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Padangsidimpuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.