Korannusantara.id – Labusel, Seorang pria berinisial LMS (23), pekerja salah satu hotel di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan aparat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu dini hari (28/3/2026) di mess karyawan hotel tempat pelaku bekerja. Sebelumnya, pada Jumat malam (27/3/2026), pelaku mengajak korban berkeliling di sekitar pusat pertokoan Kotapinang, lalu membujuk korban untuk ikut ke tempat tinggalnya.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan asusila meskipun korban sempat menolak. Korban juga dilaporkan berada di lokasi tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali ke rumah dan menceritakan kejadian kepada keluarga.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban yang tidak pulang selama beberapa hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta mendatangi lokasi kejadian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan satu stel pakaian. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa.
( Irfan )



