• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Presma BEM UHTP Soroti Mogok Dokter RSUD Siak

Redaksi by Redaksi
3 April 2026
in Daerah
0
Presma BEM UHTP Soroti Mogok Dokter RSUD Siak

Ket : Syahradi Ramatul Presma BEM UHTP

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Siak, Beredar kabar bahwa pelayanan di RSUD Tengku Rafi’an, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, terganggu setelah sebanyak 38 dokter spesialis melakukan aksi mogok kerja dan menghentikan layanan rawat jalan sejak Selasa, 17 Maret 2026.

 

Aksi tersebut dipicu oleh tunggakan tunjangan kelangkaan profesi sebesar Rp30 juta per bulan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak selama enam bulan, terhitung sejak September 2025 hingga Februari 2026.

 

Di sisi lain, para dokter tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji menggunakan uang rakyat untuk mengabdi di daerah. Selain gaji pokok, mereka juga menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau insentif tambahan yang nilainya mencapai Rp30 juta per bulan.

 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Siak dinilai perlu bersikap tegas terhadap ASN yang melakukan aksi mogok. Penegakan Undang-Undang ASN serta Peraturan Pemerintah tentang disiplin pegawai harus dijalankan secara konsisten.

 

Berdasarkan berbagai informasi, dokter spesialis berstatus ASN di RSUD Tengku Rafi’an Siak memiliki penghasilan dari berbagai sumber. Selain gaji pokok, mereka juga menerima TPP, insentif kinerja, serta jasa pelayanan lainnya. Total penghasilan dokter spesialis di Siak diperkirakan berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan, bahkan dalam beberapa kasus dapat mencapai Rp80 juta.

 

Syahradi Ramatul, putra daerah Siak yang menjabat sebagai Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Hang Tuah Pekanbaru (BEM UHTP), turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan etika profesi. Tenaga medis juga berkewajiban melayani berdasarkan kebutuhan kesehatan pasien.

“Bahkan beasiswa yang sebelumnya berjalan normal, saat ini ada yang dipotong atau dikaji ulang akibat defisit dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

 

“Hal ini memang mengecewakan bagi kami mahasiswa. Namun di tengah kondisi daerah yang mengalami defisit akibat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat, kita sebagai masyarakat daerah tidak punya banyak pilihan selain berhemat. Kami berharap semangat para dokter juga sama seperti kami mahasiswa. Kita tahu ini mengecewakan, tetapi kita semua mungkin harus berkorban dan bertahan agar keuangan daerah tetap stabil,” lanjut Syahradi.

 

Ia juga menambahkan bahwa gaji pokok merupakan hak yang wajib dibayarkan, baik kepada ASN maupun pegawai kontrak. Sementara itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN diberikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan harus mendapat persetujuan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Besaran TPP disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah, beban kerja, dan prestasi kerja, dengan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

 

Di tengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Siak disebut masih memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN sebesar 100 persen, serta membayarkan gaji dan TPP untuk Januari 2026.

80
Tags: Dokter MogokPresma Bem UhtpRsud Siak
Previous Post

Sehari Dua Penggerebekan, Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Labusel, 3,63 Gram Diamankan

Next Post

PP KAMMI: Konflik AS-Iran Jadi Alarm Serius Ketahanan Energi Nasional

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PP KAMMI: Konflik AS-Iran Jadi Alarm Serius Ketahanan Energi Nasional

PP KAMMI: Konflik AS-Iran Jadi Alarm Serius Ketahanan Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.