• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

INKASTRA laporkan Kepala Dinas SDABMBK Bekasi Diduga Miliki Dua KTP dengan NIK Berbeda

Adis by Adis
3 April 2026
in Daerah
0
INKASTRA laporkan Kepala Dinas SDABMBK Bekasi Diduga Miliki Dua KTP dengan NIK Berbeda

Ket. INKASTRA Laporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Kemenpan RB Jakarta Foto : Ist

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi, Korannusantara.id – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia diduga memiliki dua kartu tanda penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan wilayah administrasi yang berbeda.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua identitas kependudukan yang diduga dimiliki Henri Lincoln tersebut tercatat diterbitkan oleh dua instansi berbeda, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi dan Disdukcapil Kota Bekasi.

Dugaan tersebut kemudian dilaporkan oleh Institut Kajian Strategis ke sejumlah lembaga pemerintahan dan penegak hukum. Ketua INKASTRA, Fathur Rohman, menilai dugaan itu perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut integritas seorang aparatur sipil negara (ASN).

“Sebagai seorang pejabat, yang bersangkutan seharusnya menjunjung tinggi moralitas dan etika ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Fathur Rohman dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Fathur, dugaan tersebut juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ia menyebut dugaan itu merujuk pada Pasal 63 ayat (6) dan Pasal 94, yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran administrasi kependudukan.

INKASTRA menyatakan telah menyampaikan laporan tersebut kepada sejumlah instansi, antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, Gubernur Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kejaksaan Agung RI.

Tak hanya itu, INKASTRA juga sebelumnya melaporkan Henri Lincoln terkait dugaan gaya hidup mewah. Organisasi tersebut menilai gaya hidup pejabat publik seharusnya mencerminkan kesederhanaan, terutama di tengah imbauan pemerintah pusat agar para pejabat menjaga sensitivitas sosial di hadapan masyarakat.

Dalam laporannya, INKASTRA menyoroti dugaan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan hampir setiap tahun dalam rentang 2022 hingga 2025, serta pelaksanaan pesta pernikahan anak di hotel mewah yang disebut menelan biaya besar. Sorotan itu juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disebut bernilai sekitar Rp3,6 miliar.

Selain persoalan administrasi kependudukan dan gaya hidup, INKASTRA juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya kekurangan volume pada sejumlah kegiatan di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, yang mengakibatkan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan dan anggaran yang telah dibayarkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi menyatakan masih berupaya melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada Henri Lincoln. Saat didatangi ke kantor Dinas SDABMBK, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat di Jakarta, sebagaimana disampaikan staf resepsionis.

Catatan redaksi: Seluruh informasi di atas masih berupa dugaan dan laporan dari pihak pelapor. Pihak terlapor berhak memberikan klarifikasi atau bantahan untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.***

189
Tags: Dugaan NIK GandaINKASTRAKepala Dinas SDABMBK
Previous Post

Perkuat Komitmen Zero Halinar Lapas Tanjungbalai Asahan Kukuhkan SATOPS PATNAL

Next Post

RS Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan  

Adis

Adis

Next Post
RS Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan   

RS Hikmah Makassar Jadi Sorotan: Pasien Dipulangkan, Dokter Diduga Arogan dan Tidak Transparan  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.