Korannusantara.id — Opini, 1 April 2026, Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai mencapai Rp250 miliar kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga sarat praktik manipulasi dalam proses tender dan telah resmi dilaporkan ke pihak berwenang.
Muhammad Isra Ketua Gerakan Pemuda Peduli Anti Korupsi menyampaikan Laporan itu menyoroti proses pemilihan penyedia jasa konstruksi di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTB yang dinilai tidak transparan dan akuntabel. Sejumlah indikasi pelanggaran serius mencuat, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen hingga intervensi kekuasaan dalam penentuan pemenang tender.
Proyek yang berlokasi di Desa Gumantar, Kabupaten Lombok Utara tersebut dimenangkan oleh PT Bumi Seran KSO. Namun, kemenangan perusahaan itu kini dipertanyakan karena diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan mendasar dalam proses evaluasi.
Salah satu temuan penting dalam laporan adalah adanya dugaan cacat hukum dalam proses verifikasi kepemilikan alat utama. Verifikasi tersebut diduga mengandung unsur pemalsuan keterangan dan dinilai tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak terkait dalam tahapan evaluasi.tambah isra
Selain itu, kelompok kerja (Pokja) pemilihan diduga tetap meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat. Keputusan ini dianggap janggal dan tidak objektif, bahkan disinyalir terjadi akibat tekanan dari oknum tertentu dalam birokrasi. Dugaan ini mengarah pada praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses tender.
Kejanggalan lain juga ditemukan pada dugaan pemalsuan dokumen tenaga kerja, khususnya pada posisi manajer pelaksana proyek yang merupakan syarat penting dalam kelulusan tender.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Isra selaku Ketua Gerakan Pemuda Peduli Anti Korupsi menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata.
“Indikasi yang ditemukan sudah sangat serius dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Proses tender yang seharusnya transparan justru diduga dimanipulasi. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Muhammad Isra mendesak aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pokja, PPK, PA/KPA hingga kontraktor, diperiksa tanpa tebang pilih.
Selain itu, dokumen-dokumen penting seperti dokumen tender, Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga hasil verifikasi lapangan diminta segera diamankan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Jika tidak ditindak secara tegas, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
( Asis )



