• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kuasa Hukum dari ATS & Partners LAW FIRM Bantah Isu Miring: Fundamental PT Dua Kuda Indonesia Sangat Sehat !

Redaksi by Redaksi
2 April 2026
in Nasional
0
Kuasa Hukum dari ATS & Partners LAW FIRM Bantah Isu Miring: Fundamental PT Dua Kuda Indonesia Sangat Sehat !
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 02 April 2026, Sidang agenda rapat kreditur PT Dua Kuda Indonesia (Dalam Pailit) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh direktur Xu Kunhua dan kuasa hukum dari ATS & Partners LAW FIRM menyampaikan sejumlah bantahan terkait status kepailitan yang menjerat badan usaha penanaman modal asing (PMA) tersebut.

 

Kuasa hukum dari ATS & Partners LAW FIRM, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani seluruh prosedur hukum yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa kliennya merupakan perusahaan yang sehat secara fundamental dan tidak memiliki utang baik kepada Kreditor Pemohon maupun Bank, mengingat statusnya sebagai anak usaha dari perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek Tiongkok.

 

“Klien kami adalah perusahaan yang sehat secara fundamental. Perusahaan induknya adalah perusahaan publik di Tiongkok, sehingga sangat tidak mungkin berada dalam kondisi berutang,” ujar kuasa hukum di ruang sidang.

 

Salah satu kuasa hukum, Ahid Syaroni, S.H., CpArb, menyoroti adanya pertanyaan terkait aktivitas debitur pascaputusan pailit. Menurutnya, hal tersebut terjadi akibat ketidaktahuan debitur yang merupakan perusahaan PMA terhadap proses hukum kepailitan di Indonesia, mengingat PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan dengan status PMA. Ia menambahkan bahwa debitur berkomitmen untuk menjalani tahapan kepailitan, yang dibuktikan dengan penyerahan data tambahan kepada tim kurator.

 

Di luar ruang sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. Achmad Taufan Soedirdjo, menyampaikan bahwa dalam proses hukum sebelumnya, terdapat tiga putusan yang memenangkan PT Dua Kuda Indonesia. Berdasarkan pengakuan kuasa hukum, fakta persidangan di Tiongkok menunjukkan bahwa pihak pemohonlah yang memiliki utang terhadap perusahaan tersebut.

 

Achmad Taufan juga mengungkapkan bahwa perusahaan induk PT Dua Kuda Indonesia, yang merupakan perusahaan terbuka di Tiongkok, secara rutin melakukan keterbukaan informasi melalui laporan keuangan dan audit independen. Menurut pengacara, dalam laporan tersebut tidak ditemukan permasalahan utang sebagaimana yang dituduhkan dalam perkara ini.

 

Terkait perkembangan perkara ini, Achmad Taufan Soedirdjo menyebut bahwa sejumlah media di Tiongkok dan media internasional turut menyoroti proses peradilan di Indonesia. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa proses hukum ini berpotensi menjadi perhatian para investor asing terhadap kondisi lingkungan hukum di Indonesia.

 

Dalam kesempatan yang sama, Achmad Taufan juga berorasi di hadapan para buruh dan pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang hadir memberikan dukungan moril di area sekitar pengadilan. Tim Kuasa Hukum membakar semangat para pekerja yang turut mendampingi jalannya persidangan.

 

Pewarta : Arifin sulsel

161
Tags: ATS & Partners LAW FIRMBantahanPailitPT Dua Kuda Indonesia
Previous Post

DPD KNPI Kota Bekasi Apresiasi Terpilihnya Achmad Rivai sebagai Ketua PAN 2025–2030

Next Post

Soroti Kasus Kekerasan Aktivis, Mahasiswa Kalbar Desak Aparat Usut Tuntas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Soroti Kasus Kekerasan Aktivis, Mahasiswa Kalbar Desak Aparat Usut Tuntas

Soroti Kasus Kekerasan Aktivis, Mahasiswa Kalbar Desak Aparat Usut Tuntas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.