Korannusantara.id – Labusel, Misteri kematian tragis seorang perempuan muda, H Br Panjaitan (24), akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah melalui proses ekshumasi dan rangkaian penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial HP (30)—yang tak lain adalah suami korban sendiri.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, Selasa (17/3/2026), di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban merasakan adanya kejanggalan atas kematian H Br Panjaitan. Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk membuat laporan resmi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses ekshumasi guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah.
“Ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik. Ini bagian dari komitmen kami dalam menangani perkara secara profesional dan transparan,” ujar Kasat Reskrim.
Proses pembongkaran makam dilakukan pada Sabtu (14/3/2026), dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta penting, termasuk keterangan anak korban yang menyaksikan adanya pertengkaran antara korban dan pelaku sebelum kejadian.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dihimpun, polisi akhirnya menetapkan HP sebagai tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik dugaan kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menghadirkan keadilan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat 110 yang tersedia selama 24 jam



