Labuhanbatu Selatan, Korannusantara.id – Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Labuhanbatu Selatan melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan kecaman keras atas aksi teror berupa penyiraman cairan berbahaya yang dialami aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Sabtu (14/3/2026), MD KAHMI Labuhanbatu Selatan menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan kekerasan serius yang tidak hanya membahayakan keselamatan korban, tetapi juga berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.
Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa aksi penyiraman cairan berbahaya merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta pihak-pihak yang mungkin berada di balik peristiwa tersebut.
“Segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, terlebih terhadap aktivis yang menyuarakan kepentingan publik, merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi,” demikian pernyataan Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan.
MD KAHMI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat serta aktivitas masyarakat sipil merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi di Indonesia.
Selain itu, organisasi alumni Himpunan Mahasiswa Islam tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dalam menyikapi perbedaan pendapat. Mereka juga mengimbau agar semua pihak bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Menurut MD KAHMI Labuhanbatu Selatan, penanganan kasus ini secara terbuka dan tuntas sangat penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Langkah tersebut juga dinilai krusial untuk mencegah munculnya preseden buruk terhadap perlindungan aktivis serta masyarakat sipil di masa mendatang.



