• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

DPRD Kabupaten Bekasi Mediasi Aduan Warga soal Dugaan Parkir Liar Perusahaan di Sukadanau

Adis by Adis
13 Maret 2026
in Daerah
0
DPRD Kabupaten Bekasi Mediasi Aduan Warga soal Dugaan Parkir Liar Perusahaan di Sukadanau

Ket. Anggota DPRD Komisi III Gelar Rapat Aduan Warga kaitan dugaan parkir liar di Desa Sukadanau di Aula Komisi III Cikarang Pusat Jum'at (13/3).

0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat terkait aduan warga mengenai dugaan praktik parkir liar kendaraan perusahaan di Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Rapat tersebut berlangsung di Aula Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (13/3).

Rapat tersebut membahas keluhan masyarakat terkait kendaraan milik sejumlah perusahaan yang kerap diparkir di bahu jalan lingkungan warga. Dari hasil pertemuan tersebut, tercapai kesepakatan bahwa perusahaan yang terlibat tidak akan lagi melakukan parkir liar di wilayah tersebut.

Sebelumnya, warga bernama Dirman menyampaikan bahwa laporan kepada DPRD dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil. Menurutnya, warga telah melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan, bahkan pemerintah desa juga telah memberikan teguran.

“Padahal seharusnya perusahaan menyiapkan parkiran jangan sampe membiarkan kendaraan parkir sembarangan tempat aktivitas jalan warga dan tentu sangat mengganggu,” ungkap Dirman.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi memanggil sejumlah perusahaan yang diduga kendaraannya kerap parkir di bahu jalan. Perusahaan yang dipanggil di antaranya PT Galic Artabahari, PT Multisarana Bahtera Mandiri, PT Sinar Indahjaya Kencana, PT Sentralindo Teguh Gemilang, PT Fajar Mitra Indah, PT Hexta Yoritsu Indonesia, PT Cipta Mapan Logistik (Linc Group), dan PT Kartika Eka Darma.

Warga berharap persoalan parkir liar tersebut dapat segera diselesaikan sehingga aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu. Mereka juga berharap penggunaan jalan dapat kembali sesuai fungsinya.

“Artinya penggunaan jalan bisa semestinya dan parkir liar yang sering memarkirkan mobil kendaraan perusahaan tersebut dilingkungan kami agar bisa sama sama saling menghormati dan kondusif dan warga bisa aktifitas lancar, dan perusahaan yang sering dilewati pun tidak terganggu aktifitasnya usahanya dan tidak ada saling terganggu satu sama lain dan tertib , masyarakat dan perusahaan sama sama mengunakan jalan dengan baik,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hariwibowo, menjelaskan bahwa DPRD memanggil perusahaan yang diduga kendaraannya melakukan parkir liar di wilayah tersebut.

“Yang pertama DPRD memanggil diduga oknum perusahaan yang kendaraan melakukan parkir liar terdeteksi 8 perusahaan diwilayah tersebut,” kata Ombi.

Ia menambahkan, dari delapan perusahaan yang diundang, hanya empat perusahaan yang hadir dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala desa, camat, dan dinas terkait.

“Dari Hasil Investigasi Warga 2 dari 4 perusahaan yang tidak hadir adalah perusahaan yang memang melakukan tindakan parkir sembarang ( parkir liar) terbanyak, dari mana warga tahu adanya parkir sembarang dari merk logo perusahaan yang diparkir ditempel di mobil,” ujarnya.

Menurut Ombi, hasil rapat menghasilkan nota kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak terkait. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada kendaraan perusahaan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.

“Dari hasil rapat DPRD Mendorong ada nya Nota kesepakatan yang secara garis besar warga, kepala desa, camat beserta perusahaan yang berdomisili di kp cikedokan tersebut, dan kebetulan ada 4 perusahaan bersepakat bahwa sejak hari ini tidak ada lagi parkir sembarang di areal tersebut,” jelas Ombi.

Ia juga menyoroti perusahaan yang tidak hadir dalam rapat. Meski demikian, DPRD tetap mendorong agar kesepakatan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Jadi, pertanyaan gmn yang tidak hadir saat rapat hari ini? Dprd mendorong kesepakatan ini tetap berlanjut dan DPRD Telah mengirimkan salinan salinan dari nota kesepakatan ini kepada perusahaan yang hadir, kepada kepala desa, camat, dan terus kepada dinas perhubungan yang dibawah ini menaungi urusan parkir dengan tindakan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ombi menegaskan bahwa Dinas Perhubungan akan mengambil langkah penertiban apabila praktik parkir liar masih ditemukan.

“Dinas perhubungan akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban sambil membawa nota kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Ombi juga menegaskan bahwa praktik parkir liar merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas serta berkaitan dengan dua peraturan daerah, yakni perda pemanfaatan bahu jalan dan rencana perda parkir.
Ia mengatakan DPRD terus mendorong agar regulasi parkir segera diperkuat sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menertibkan praktik parkir liar.

“Selaku ketua bapemperda sangat menunggu dan coba berkali kali komunikasi dalam rangka dprd mendorong perda parkir menjadi payung hukum untuk pemerintah kabupaten bekasi lebih mempertegas yang hari ini banyak parkir liar salah satunya lemahnya regulasi yang kita miliki,” katanya.

Menurut Ombi, kasus yang dilaporkan warga Kampung Cikedokan menjadi contoh nyata persoalan parkir liar yang juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Bekasi.

“Cash hari ini terjadi yang lapor adalah warga kampung cikedokan desa sukadanau walaupun faktanya titik titik diwilayah lain juga ada praktik kasus yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan DPRD akan terus mengawasi kinerja pemerintah daerah agar penertiban parkir liar dapat dilakukan secara maksimal demi keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.

“Maka, kami selaku legislatif DPRD Kab Bekasi yang mengawasi jalannya roda pemerintahan mendorong agar dinas perhubungan lebih mengutamakan jalan sebagaimana mestinya dan jadi jangan sampai pemerintahan takut terhadap perusahaan terkait yang seenaknya parkir dibahu jalan sehingga mengakibatkan jatuhnya korban , baik korban waktu, aktifitas, sampai macet serta hilang nyawa,” pungkasnya.

85
Tags: Anggota Komisi IIIDPRD Kabupaten BekasiOmbi Hari WibowoParkir Liar
Previous Post

Tumpukan Tanah Longsor Akibat Alih Fungsi Lahan PTPN IV Belum Dibersihkan, Warga Kampung Durian Desak Ganti Rugi

Next Post

Aksi Ramadan EMUD di Papua: Relawan Salurkan Beras dan Takjil Lewat Program Nasional EMUD 100 Ribu Pax Beras

Adis

Adis

Next Post
Aksi Ramadan EMUD di Papua: Relawan Salurkan Beras dan Takjil Lewat Program Nasional EMUD 100 Ribu Pax Beras

Aksi Ramadan EMUD di Papua: Relawan Salurkan Beras dan Takjil Lewat Program Nasional EMUD 100 Ribu Pax Beras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.