Korannusantara.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai instruksi Siaga 1 yang dikeluarkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Telegram No. TR/283/2026 bertentangan dengan konstitusi. Telegram yang berisi tujuh instruksi penjagaan ketat di objek vital transportasi itu dinilai sebagai bentuk pengerahan kekuatan militer yang tidak sah.
“Koalisi masyarakat sipil menilai surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI mengingat Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara,” demikian bunyi pernyataan Koalisi yang diterima di Jakarta, pada Minggu (8/3/2026).
Koalisi yang beranggotakan 28 lembaga antara lain Imparsial, YLBHI, KontraS, dan SETARA Institute ini mengingatkan penguatan Pasal 10 UUD 1945 tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aturan itu jelas menyebut kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden, bukan Panglima.
Menurut Koalisi, penilaian atas situasi nasional dan dinamika geopolitik serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat. TNI sebagai alat pertahanan negara hanya bertugas menjalankan kebijakan pertahanan yang dibuat Presiden.
“Panglima TNI tidak boleh dan tidak bisa melakukan penilaian atas situasi yang ada. Dengan demikian salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,” tegas Koalisi dalam pernyataannya. (red)



