Korannusantara.id – Jakarta, 8 Maret 2026, Momentum Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) dinilai tidak boleh sekadar menjadi perayaan seremonial tahunan. Di tengah perkembangan teknologi dan dinamika sosial global tahun 2026, perempuan Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kerentanan ekonomi dan ketidakadilan dalam sektor domestik.
Ketua Bidang Sarinah DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur, Tiarma Simanjuntak, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai bentuk nyata penghormatan terhadap hak-hak perempuan.
Menurut Tiarma, sejarah mencatat bahwa Hari Perempuan Internasional lahir dari perjuangan buruh perempuan pada awal abad ke-20. Salah satunya ditandai dengan aksi long march sekitar 15.000 perempuan di New York pada tahun 1908 yang menuntut perbaikan upah dan jam kerja, serta gerakan “Bread and Peace” di Rusia pada 1917.
Ia menilai semangat perjuangan tersebut masih relevan hingga saat ini, khususnya bagi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia yang sebagian besar merupakan perempuan dan hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat.
“Kita tidak boleh lupa bahwa Hari Perempuan Internasional adalah gerakan buruh. Hari ini, buruh yang paling rentan dan paling terlupakan di depan mata kita adalah para pekerja rumah tangga. Mereka menjadi tulang punggung ekonomi keluarga, tetapi bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai,” ujar Tiarma.
Dalam pandangan Sarinah GMNI Jakarta Timur, pengesahan RUU PPRT menjadi langkah penting untuk memutus rantai penindasan yang kerap dialami pekerja rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga eksploitasi ekonomi melalui upah yang tidak layak.
Melalui regulasi tersebut, PRT diharapkan dapat diakui sebagai pekerja formal yang memiliki hak atas jam kerja yang manusiawi, jaminan sosial, serta perlindungan hukum yang jelas.
Tiarma juga menyoroti bahwa tantangan perempuan di era modern tidak hanya berkaitan dengan ketimpangan sosial, tetapi juga kesenjangan digital dan ekonomi. Tanpa perlindungan hukum seperti RUU PPRT, perempuan yang bekerja di sektor domestik dinilai akan semakin tertinggal dalam menghadapi perkembangan zaman.
Pengesahan RUU ini juga dinilai sejalan dengan komitmen global dalam United Nations melalui agenda Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin kelima yang menekankan pentingnya kesetaraan gender.
Melalui momentum Hari Perempuan Internasional, Sarinah Jakarta Timur mengajak seluruh elemen perempuan dan masyarakat luas untuk memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan kesetaraan dan perlindungan hak-hak perempuan.
Menurut Tiarma, perjuangan kesetaraan gender bukan hanya isu perempuan, tetapi merupakan bagian dari perjuangan hak asasi manusia yang berdampak langsung pada kemajuan bangsa.
“Hari ini, mari kita jadikan 8 Maret sebagai pengingat bahwa suara perempuan memiliki kekuatan untuk mengubah arah kebijakan. Kami menuntut DPR RI untuk tidak lagi menunda pengesahan RUU PPRT. Jangan biarkan peringatan Hari Perempuan Internasional hanya menjadi slogan tanpa aksi nyata,” tegasnya.



