Korannusantara.id – Jakarta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut status keanggotaan Indonesia dari Board of Participants (BoP) menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang melibatkan Israel, Amerika Serikat, dan Iran.
Desakan tersebut tertuang dalam Tausiyah MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 yang diterbitkan pada 1 Maret 2026 di Jakarta. MUI menilai keikutsertaan dalam BoP tidak efektif dalam mendorong terwujudnya perdamaian yang adil, khususnya dalam konflik Palestina.
Dalam dokumen tausiyah tersebut, MUI menyatakan bahwa Amerika Serikat yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan konflik Palestina melalui BoP justru terlibat dalam serangan militer bersama Israel terhadap Iran.
Kondisi ini dinilai memicu eskalasi konflik regional yang lebih luas dan berpotensi melibatkan berbagai kekuatan internasional, baik secara langsung maupun melalui proksi.
MUI mempertanyakan arah kebijakan yang dijalankan melalui mekanisme tersebut, apakah benar ditujukan untuk menciptakan perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan menghambat kemerdekaan Palestina.
“Atas dasar itu, MUI mendesak pemerintah Indonesia agar mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif dalam mewujudkan perdamaian sejati di Palestina,” demikian bunyi salah satu poin dalam tausiyah tersebut.
Menurut MUI, perkembangan situasi terbaru menunjukkan bahwa pendekatan yang dilakukan selama ini belum mampu meredakan konflik, bahkan dinilai memperbesar ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Melalui tausiyah tersebut, MUI juga mengingatkan pentingnya sikap politik luar negeri Indonesia yang konsisten terhadap amanat konstitusi, khususnya dalam mendukung perdamaian dunia, kemerdekaan bangsa-bangsa, serta penegakan keadilan internasional.
Tausiyah itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan di Jakarta pada 11 Ramadhan 1447 Hijriah.



