Korannusantara.id – Labusel, Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kotapinang kembali membuahkan hasil. Dua pemuda berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Bakti, Desa Simatahari, Kecamatan Kotapinang, Kamis (26/2/2026) malam.
Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. M. Hutagalung dengan memerintahkan Panit II Reskrim AIPTU Rinto Siahaan bersama tim melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan hingga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 1,67 gram bruto yang disembunyikan di balik speaker kamar.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,12 gram bruto di kantong celana salah satu terlapor. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga pipet runcing, uang tunai Rp230 ribu yang diduga hasil transaksi, serta dua unit handphone Android.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SM alias Sabar (35) dan AH alias Aldi (23), warga Desa Simatahari, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,79 gram bruto.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kotapinang dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Kotapinang KOMPOL R. G. M. Hutagalung menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kotapinang. Peran aktif masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap tidak ada lagi generasi muda yang masa depannya hancur akibat barang haram ini,” pungkasnya
( Irpan )



