Korannusantara.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur menyampaikan pernyataan sikap keras terhadap dinamika nasional yang dinilai menyentuh fondasi demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia (HAM).
Ketua DPC GMNI Jakarta Timur, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan pihaknya mendatangi Istana Negara dan Gedung MPR/DPR/DPD RI pada Rabu (26/2/2026) untuk menyampaikan tuntutan ideologis kepada Presiden RI dan DPR RI.
“Kami datang membawa tuntutan ideologis. Negara harus kembali tegak di sisi rakyat dan tidak menjauh dari mandat konstitusi,” kata Jansen dalam keterangannya, Rabu (26/2/2026).
Jansen menyoroti pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut “lebih baik menjadi petani” dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Ia menilai dalam perspektif Marhaenisme, petani merupakan simbol kemandirian dan kerja produktif. Namun ia mempertanyakan pelebaran fungsi kepolisian ke ranah sosial seperti dapur umum dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kalau bertani adalah bentuk pengabdian paling jujur, itu pilihan terhormat secara personal. Tapi secara kelembagaan, Polri harus kembali fokus pada mandat utamanya sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pelebaran fungsi yang tidak terukur berpotensi menimbulkan disorientasi tugas pokok, kaburnya batas fungsi keamanan dan sosial, serta persepsi politisasi kebijakan.
GMNI Jaktim juga menyoroti kasus meninggalnya pelajar MTs Arianto Tawakal di Kota Tual pada 19 Februari 2026 yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum aparat. Jansen menegaskan hak hidup adalah hak paling fundamental yang tidak bisa dikompromikan.
“Ini bukan peristiwa biasa. Tidak ada program negara yang nilainya lebih tinggi dari perlindungan nyawa warga. Proses hukum harus transparan dan independen,” ujarnya.
Ia meminta tidak ada perlindungan struktural terhadap pelaku apabila terbukti bersalah serta mendesak negara memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Selain itu, Jansen menyinggung pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai pada 22 Februari 2026 yang dinilai melabeli kritik terhadap program pemerintah sebagai sikap anti-HAM. Ia menegaskan kritik adalah hak konstitusional warga negara.
“Hak asasi manusia itu pagar pembatas kekuasaan, bukan alat legitimasi. Jika kritik dipersempit, demokrasi bisa bergeser dari partisipatif menjadi defensif,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, DPC GMNI Jakarta Timur mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk memecat Menteri HAM demi menjaga komitmen negara terhadap demokrasi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Jansen juga berharap dapat melakukan audiensi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman untuk mempertanyakan pernyataan Kapolri serta mendorong evaluasi kelembagaan Polri. Ia juga meminta Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian HAM guna menyuarakan aspirasi terkait perlindungan HAM.
“Supremasi sipil adalah fondasi demokrasi. Jika kontrol publik melemah, maka yang terancam bukan hanya institusi, tetapi legitimasi negara itu sendiri. Revolusi belum selesai. Negara harus berdiri tegak di sisi rakyat,” tutupnya.



