• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Kasus Jual Beli Bayi

Putra by Putra
25 Februari 2026
in Hukum & Kriminal, Nasional
0
Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Kasus Jual Beli Bayi

Ket. Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. (Foto: Humas Polri)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah. Dalam kasus ini dilakukan penangkapan kepada 12 orang yang terbagi dalam dua klaster.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebut bahwa klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua,” ujar Nurul dalam siaran persnya, Rabu (25/2/26).

Belasan tersangka ini, ujarnya, beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua. Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya.

Setelah itu, ujarnya, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

“Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya,” jelasnya.

Nurul menambahkan, Dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah. Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.

“Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” lanjutnya.

Ia mengemukakan, seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos). Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

“Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp.8-15 juta. Kalau harga perantara Rp.15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” papar Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp.300 juta. (red)

 

106
Tags: Bareskrim PolriNurul AzizahSindikat Jual Bayi
Previous Post

Dasco Tegaskan Soal 105 Ribu Mobil Impor untuk Kopdeskel Merah Putih Ditunda Dulu

Next Post

Kapolsek Tamalate Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M, tingkat Kecamatan Tamalate

Putra

Putra

Next Post
Kapolsek Tamalate Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M, tingkat Kecamatan Tamalate

Kapolsek Tamalate Hadiri kegiatan Safari Ramadhan 1447 H / 2026 M, tingkat Kecamatan Tamalate

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.