Korannusantara.id – Artikel, Talaga Ranu salah satu danau yang berada di kawasan hutan Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara akhir akhir ini menjadi perbincangan luas berbagai kalangan di Indonesia.
Ternate /Maluku Utara 19/02/2026
Secara Sejarah, Talaga Ranu tidak bisa dipisahkan dari keberadaan suku Sahu’ salah satu suku yang telah mendiami kawasan ini berabad abad lalu, berbagai tutur lisan secara turun temurun dan masih di percaya hingga saat ini tentang pemimpin kultur suku Sahu yaitu Raja Baikole ‘Raja yang menguasai daratan dan hutan’ mayoritas masyarakat adat Suku Sahu yang dikenal dengan sebutan “Jiko Japung Malamo” meyakini bahwa pusat pemerintahan Raja Baikole berada di sebuah bukit/gunung, namun pada suatu masa terjadi letusan besar hingga gunung tersebut membentuk danau/telaga/talaga, yang kemudian dikenal dengan sebutan Talaga Ranu, Talaga Ranu kemudian di hormati sebagai suatu kawasan yang sakral dan merupakan simbol jati diri Suku Sahu.
Pada masa kepemimpinan Raja Baikole, Suku Sahu belum menjadi bagian dari Kesultanan Ternate, suku ini masih berdiri kokoh dibawah kepemimpinan Raja Baikole, dari Raja Baikole kemudian menurunkan dua komunitas adat yang merupakan fondasi dasar berdirinya suku Sahu yaitu Talai dan Padisua, dari keduanya kemudian menurunkan 7 klan yaitu
-Talai terdiri dari : 1. Desa idam, worat worat, dan Gamsungi, 2. Loce, gamomeng, dan ngidi besi, 3. Golo, dan Taboso, 4. Tacim dan Balisoang.
-Padi Sua terdiri dari 1. Desa Ngaong, campaka, hoku hoku, lolori, dan besi laor, 2. Tara udu, tacici, awer, Ake tola, gamyial, tosolor, 3. Tibol, tuol, tonyemor, dan sadu sale.
Jadilah tujuh klan yang dikenal dengan rera tomding. Maka dapat di simpulan bahwa Talaga Ranu adalah kawasan Cagar Budaya Suku Sahu yang harus di lestarikan sebagaimana amanat UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
Ketenangan masyarakat adat suku Sahu mulai terusik pada saat datangnya informasi tahun 2025 lalu terkait rencana investasi panas bumi di kawasan Talaga Ranu, ternyata bukan hanya rencana’ pada awal 2026 kementrian ESDM mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 8.k/ek.04/MEM E/2026 yang memenangkan tender investasi tersebut kepada PT. Ormat Geothermal Indonesia, perbincangan yang tadinya seputaran kawasan Cagar Budaya kemudian beralih dengan keberadaan perusahaan Zionis Israel di kawasan ini, dari berbagai berita di media online disinyalir PT. Ormat Geothermal Indonesia adalah bagian dari salah satu perusahan Israel yaitu PT. Ormat Technologies Inc yang berpusat di kota Yavne Israel berdiri sejak tahun 1965.
Dari catatan tersebut diatas dan dengan adanya kementerian kebudayaan saat ini, seharusnya negara memiliki data informasi terkait kawasan kawasan cagar budaya yang berada di Indonesia, kementerian kebudayaan harusnya memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kawasan kawasan cagar budaya di Indonesia agar menjadi perhatian dan tidak mudah dieksploitasi, karena disana Marwah dan kultur Negera terjadi sebagai bagian dari pemersatu NKRI, negara tidak bisa abai terhadap aturan yang dibuatnya sendiri seperti UUD pasal 1945 pasal 32 ayat 1, UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.
Beberapa kawasan cagar budaya di Maluku Utara telah di kuasai pertambangan yang seharusnya tetap harus dilestarikan sebagai budaya bangsa, Jangan sampai negara mengejar pendapatan dan melupakan dirinya sendiri.
Ridwan. S



