Korannusantara.id, KOTA BEKASI — Harapan akan hadirnya ruang publik yang layak mengemuka dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Wildan Fathurrahman, di RW 08 Kelurahan Bantargebang, Jumat (14/2/2026). Warga memanfaatkan forum tersebut untuk menyuarakan keresahan lama terkait ketiadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos–fasum), yang dinilai membuat aktivitas kemasyarakatan tidak berjalan optimal.
Dalam dialog bersama warga, terungkap bahwa di wilayah RW 08 tidak tersedia lahan fasos–fasum milik pemerintah. Akibatnya, berbagai kegiatan sosial, kepemudaan, keagamaan, hingga aktivitas anak-anak dan lansia kerap terkendala karena tidak adanya ruang publik yang representatif. Kondisi tersebut mendorong warga untuk meminta adanya pengadaan atau pembebasan lahan fasos–fasum demi mendukung aktivitas bersama masyarakat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wildan menyatakan bahwa persoalan ketiadaan ruang publik di wilayah perkampungan tidak dapat dipandang sebagai masalah lokal semata. Menurutnya, hal ini merupakan persoalan struktural yang masih dihadapi banyak wilayah perkampungan di Kota Bekasi.
“Aspirasi warga RW 08 ini menjadi cermin persoalan yang lebih luas. Berdasarkan hasil turun lapangan, mayoritas RW perkampungan di Kota Bekasi belum memiliki lahan milik pemerintah untuk fasos–fasum. Ini tidak boleh dibiarkan dan harus masuk dalam agenda prioritas pemerintah daerah,” ujar Wildan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan menegaskan pihaknya akan membawa aspirasi tersebut ke forum resmi DPRD melalui fungsi pengawasan dan penganggaran, serta mendorong pemerintah daerah menyiapkan langkah konkret, termasuk opsi pengadaan lahan yang berpihak pada kebutuhan warga perkampungan.
Kegiatan reses ini juga dihadiri H. Sudjatmiko, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PKB daerah pemilihan Bekasi–Depok. Ia menilai aspirasi warga terkait fasos–fasum harus mendapat perhatian lintas level pemerintahan.
“Ketersediaan ruang publik adalah bagian dari kualitas hidup warga. Karena itu, pengadaan lahan fasos–fasum di wilayah perkampungan harus didorong secara serius melalui sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Sudjatmiko.
Sementara itu, Ketua RW 08 Kelurahan Bantargebang, H. Dayat, menyampaikan bahwa keterbatasan ruang publik telah lama dirasakan warga di lingkungannya. Menurutnya, hampir seluruh kegiatan warga selama ini harus menyesuaikan dengan kondisi lahan yang ada.
“Di lingkungan kami memang tidak ada lahan fasos–fasum milik pemerintah. Akibatnya, aktivitas warga sangat terbatas. Kami berharap ada pengadaan lahan agar masyarakat memiliki ruang kegiatan bersama yang layak dan permanen,” ungkapnya.
Melalui kegiatan reses ini, aspirasi warga RW 08 diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah ke depan. Reses sekaligus menegaskan peran DPRD Kota Bekasi sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan pemerintah daerah. ( ADV )



