• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kacao, Ketua dan Wakil PN Depok Terjaring OTT KPK

Redaksi by Redaksi
7 Februari 2026
in Nasional
0
Kacao, Ketua dan Wakil PN Depok Terjaring OTT KPK
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Kasus tersebut dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Depok pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap tujuh orang, di mana lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (7/2/26)

Tiga dari lima tersangka tersebut, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(red)

217
Previous Post

HUT Ke-18 Partai Gerindra, Dasco Serukan Kader Terus Bergerak Dekat dan Ada di Antara Rakyat

Next Post

DPD RI Manfaatkan Agenda BULD untuk Silaturahmi ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
DPD RI Manfaatkan Agenda BULD untuk Silaturahmi ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

DPD RI Manfaatkan Agenda BULD untuk Silaturahmi ke Pesantren Al-Manar Sarolangun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.