• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Putusan MK: Runtuhnya Absolutisme Menteri Kesehatan, Bangkitnya Renaisans Kolegium Kedokteran

Oleh: Muhammad Joni

Redaksi by Redaksi
6 Februari 2026
in Artikel
0
Vini Vidi Vici di Gedung MK RI: Meneladani Prof. Djohansjah “Unbreakable” Marzoeki, Lahir untuk Kolegium Kedokteran

Ket : Penulis Adv Muhammad Joni

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Artikel, Palu itu jatuh perlahan. Tidak menghantam meja. Tidak pula memekakkan gendang telinga. Namun justru di situlah daya rusaknya bekerja sunyi, presisi, dan mematikan bagi kekuasaan yang terlalu lama merasa kebal keadilan hukum.

Jumat, 30 Januari 2026. Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi RI (MK RI). Ketua MK RI Yang Mulia Suhartoyo kalem mengetuk palu. Di sebelahnya Wakil Ketua Yang Mulia Saldi Isra melempar senyum penuh makna jika jeli membaca detak nadi di balik maknawi pertimbangan MK RI.

Sejak detik itu, satu bab dalam sejarah hukum kesehatan Indonesia ditutup dan bab baru dibuka: berakhirnya benteng absolutisme Menteri Kesehatan, dan kembalinya ilmu kedokteran ke rumah keilmuannya sendiri.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 tidak lahir sebagai ledakan politik. Namun lahir seperti operasi bedah saraf: tenang, akurat, tanpa darah berlebihan namun memutus syaraf kekuasaan yang selama ini mengendalikan ilmu kedokteran secara administratif.

Mahkamah tidak merobohkan UU Kesehatan secara total. MK RI mengirisnya, dan membongkarnya dengan kecermatan seorang ahli. Memilah mana norma yang konstitusional, mana yang melanggar batas.

Maka, pada titik itu, benteng kekuasaan Menteri Kesehatan mulai runtuh bukan oleh teriakan ke senayan dan monolog kekuasaan, tetapi oleh supremasi konstitusi yang bekerja.

Jerih payah perjuangan jamak pihak dalam multi tahun di forum MK RI, berbuah hasil, dan tak boleh kufur nikmat dibilang sedikit. Tapi kemenangan yang substantif tanpa massa aksi. Karena Putusan itu, maka kolegium ori-cum-otentik dipulihkan. Kembali rumah besar keilmuan. Ilmu kedokteran tidak lagi lunglai berlutut di meja birokrasi. Akal sehat dimenangkan sebagai johan keilmuan.

Profesor Dr dr. Djohansyah Marzoeki, Sp.B., Sp.BP-RE, pakar ilmu bedah plastik reskonstruksi estetik paling senior asal Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR), Surabaya adalah pemohon tunggal perkara Nomor 111 . Tekat Prof.Djo menjaga ilmu kedokteran, tidak bisa dipatahkan (unbreakable) oleh kekuasaan namun tidak pula pelesor dalam kesendirian.

Lantas langkah profesor bedah plastik yang memimpin operasi Dorce Gamalama dan hobinya berpikir itu, lalu diikuti perkara Nomor 182 dengan pemohon tunggal organisasi profesi dokter cq.Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan dikawal lebih banyak lagi (52) pejuang dokter dan dokter gigi sebagai pemohon kedua. Dari ruang operasi ke ruang pleno MK RI.

Jodoh perjuangan yang spartan dan diagnosa presisi adalah menang. Mahkamah mengunci satu prinsip fundamental yang selama UU Kesehatan ada, kini telah diredam dengan seksama dan sesingkatnya.

MK RI mengebrak, bahwa kolegium kedokteran adalah lembaga independen pengampu standar pendidikan profesi dan kompetensi. Bukan alat kelengkapan alias subordinat konsil bentukan Menkes.
Bukan alat birokrasi. Bukan stempel administratif. Bukan pula perpanjangan tangan menteri. Maka dengan Putusan MK RI Nomor 111, kolegium versi Menkes yang dibuat alat kelengkapan konsil menjadi nihil legitimasi.

Kolegium dikembalikan ke fitrahnya: penjaga marwah ilmu kedokteran. Yang diletakkan bermarwah tinggi. Karena Kolegium Negara RI bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara melalui konsil, bukan kepada Menteri Kesehatan sebagai pejabat politik.

Kiranya, ikhwal ini bukan sekadar soal tata kelola. Akan tetapi soal arsitektur kekuasaan dalam negara hukum.

Dalam negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy) yang bersejoli dengan negara hukum demokratis (democratisch rechstaat), bahwa ilmu kedokteran tidak tunduk pada selera penguasa. Pendidikan dokter spesialis bukan lini produksi tenaga medis. Ini bukan soal target, kuota, statistik, atau percepatan administratif. Namun soal nyawa, etika, dan integritas keilmuan.

Putusan MK RI telah menegaskan: bahwa standar profesi lahir dari ilmu kedokteran bukan dari meja kementerian. Di titik inilah renaisans itu dimulai.

Omnibus Law UU Kesehatan: Besar di Judul, Rapuh di Norma

UU Kesehatan lahir dengan metode omnibus: skala besar, ambisius, serba cepat. Namun Mahkamah membongkar cacat bawaannya: delegasi kewenangan yang berlebihan dan norma inkonstitusional.

Hal-hal yang seharusnya diatur secara tegas dalam undang-undang (UU) standar profesi, pendidikan, tugas, fungsi, wewenang kolegium, konsil, majelis kehormatan disiplin , justru dilempar ke pelukan Peraturan Pemerintah (PP).

Padahal UUD 1945 tegas: PP dibuat untuk menjalankan UU, bukan menggantikannya.

Ketika norma prinsipil diserahkan ke aturan turunan, yang lahir bukan fleksibilitas melainkan lubang kekuasaan. Ironis, di lubang itulah absolutisme tumbuh subur.

Maka, MK RI tepat menyatakan PP yang dibunyikan dalam Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sesuai Putusan MK RI Nomor 111 .

Menurut pertimbangan MK RI, pengaturan tugas, fungsi, wewenang Kolegium bukan materi muatan PP tapi UU. Maka oh maka PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan UU Kesehatan yang juga mengatur tugas, fungsi dan wewenang konsil dan majelis disiplin profesi secara teknis yuridis formal, telah runtuh! Siapa bersiap bersama kita ke MK RI dan MA RI, lagi?

Mahkamah menampar keras logika absurd: ‘Let the Government to Govern’ yang dari istilahnya saja sudah kebablasan dalam utak atik kekuasaan.

Negara boleh mengatur. Pemerintah boleh memimpin. Negara bukan penjaga malam. Namun eksekutif tidak boleh menguasai ilmu pengetahuan secara absolut.

Duo Putusan MK RI ini membongkar empat penyakit serius: dominasi menteri atas standar profesi, intervensi administratif ke wilayah keilmuan, matinya mekanisme check and balances, serta pengosongan tanggung jawab legislasi oleh pembentuk undang-undang.

Delegasi Berlebihan: Dosa Legislasi Dibongkar MK RI

Delegasi berlebihan bukan kesalahan teknis. Tapi dosa legislasi. Akibatnya, UU menjadi kerangka kosong tanpa isi. Keliru dan pasti batal tatkala materi muatan UU diserahkan ke aturan turunan yang mudah diubah, yang minim partisipasi, apalagi partisipasi bermakna, dan sarat kepentingan kekuasaan.

Dalam negara hukum, aturan model begini berbahaya. Karena hukum berhenti menjadi pembatas kekuasaan—dan berubah menjadi alatnya.

Mahkamah telah menghentikan kekusutan hukum itu. Dengan seketika. Final. Mengikat. Sekali ketuk, akar tunggang UU Kesehatan pun bungkas.

Putusan MK Nomor 111 dan 182 bukan sekadar koreksi norma. Namun berhasil menata ulang relasi negara, profesi, dan ilmu kedokteran. Yang menegaskan, bahwa: profesi dokter bukan objek administrasi, kolegium bukan bawahan menteri, dan kesehatan publik bukan alasan sah untuk kekuasaan absolut.

Majelis Pembaca yang bijaksana. Palu itu jatuh tanpa amarah. Tanpa dendam. Namun meninggalkan jejak yang dalam.

Malahan, Putusan MK RI itu menghidupkan tenaga benteng berganda dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UUD 1945: negara demokrasi konstitusional dan negara hukum demokratis.

Namun, Putusan Mahkamah itu meretakkan fondasi kekuasaan yang terlalu lama arogan, yang merasa tak tersentuh tangan kebajikan dan pejuang profesor budiman.

Bagi profesi dokter, duo Putusan MK RI ini bukan kemenangan politik. Ini pemulihan martabat keilmuan. Ilmu kedokteran kembali berdiri tegak. Kolegium independen yang academic body kembali bernapas.

Tersebab itu, negara hukum demokratis kembali menemukan nadinya. Banyak pelajaran teladan dari “unbreakable” Profesor Djohansyah Marzoeki, lelaki berilmu matang yang senyumnya sedikit, tapi teladannya banyak. Tabik.

 

 

Adv. Muhammad Joni SH.MH., Kuasa Hukum Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024.

98
Tags: Budi Guna SadikinIDILembaga KedokteranMenteri KesehatanPutusan MKRuntuhnya Absolutisme
Previous Post

Anton Maulana Buktikan Kepedulian, Bantu Korban Banjir Desa Lenggahsari

Next Post

Prof. Dr. Nispul Khoiri Terpilih Ketua PW ISMI Sumut Priode 2026 – 2030 Dukung Program Asta Cita Pemerintah dan Pembangunan Prioritas GUBSU

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Prof. Dr. Nispul Khoiri Terpilih Ketua PW ISMI Sumut Priode 2026 – 2030 Dukung Program Asta Cita Pemerintah dan Pembangunan Prioritas GUBSU

Prof. Dr. Nispul Khoiri Terpilih Ketua PW ISMI Sumut Priode 2026 – 2030 Dukung Program Asta Cita Pemerintah dan Pembangunan Prioritas GUBSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.