Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memberikan respons positif terhadap laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aduan tersebut sebelumnya disampaikan pada 13 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa laporan dari dua lembaga swadaya masyarakat telah diterima dan saat ini berada di bidang Intelijen untuk ditindaklanjuti.
“Sudah di Kasi Intel, nanti dicek,” ujarnya dalam keterangan singkat. Jum’at, ( 6/2/2026).
Sebelumnya, dua LSM yakni JaMWas Indonesia dan KOMPI secara resmi melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam PBJ Dana BOSP ke Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa, 16 Januari 2026. Laporan tersebut menyeret 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.
Ketua JaMWas Indonesia menjelaskan, laporan itu disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP tahun anggaran 2024 yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Dalam temuan tersebut, BPK mengidentifikasi pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang disertai pengembalian dana dari penyedia kepada pihak sekolah dalam persentase tertentu.
“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 hingga 20 persen dari nilai belanja. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” kata Ketua JaMWas Indonesia usai melaporkan perkara itu.
Dalam LHP BPK juga disebutkan bahwa pada delapan sekolah dasar, pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp300,69 juta. Sebagian dana memang telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat Rp111,64 juta yang belum ditindaklanjuti dalam laporan tersebut.
Selain itu, BPK menemukan adanya kemahalan harga belanja peralatan dan mesin pada 22 sekolah dengan nilai sekitar Rp326,96 juta. Pihak sekolah diduga menerima imbal jasa berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi.
JaMWas Indonesia menilai langkah BPK yang hanya meminta pengembalian kelebihan pembayaran tidak otomatis menghapus potensi tindak pidana.
“BPK hanya menguji aspek kerugian dan administrasi. Unsur niat, kesepakatan, dan relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM KOMPI menambahkan bahwa pola pengembalian uang—baik tunai maupun non-tunai—kepada kepala sekolah, bendahara, operator, atau guru memiliki karakteristik gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka dapat dikualifikasikan sebagai suap,” ujarnya.
Tak hanya itu, praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor terkait pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Kedua LSM mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum penting untuk mencegah praktik serupa terulang dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Jika temuan semacam ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka sistem pendidikan akan terus menjadi ladang transaksi. Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administratif,” pungkas Ketua KOMPI. (Ads).



