Korannusantara.id, KOTA BEKASI — Kekurangan daya tampung sekolah dan tenaga pendidik masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kota Bekasi. Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, mendesak agar Program SMP Gratis Rintisan segera direalisasikan sebagai langkah strategis memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Bantargebang–Rawalumbu–Mustikajaya, Kamis (5/2/2026) di Sumur Batu, yang menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bekasi Tahun 2027.
Dalam forum itu, Wildan menekankan pentingnya penguatan kebijakan layanan dasar, khususnya di sektor pendidikan. Menurutnya, keterbatasan gedung sekolah negeri, masih minimnya jumlah guru, serta tingginya kepadatan penduduk menuntut solusi cepat dan terukur.
Ia menjelaskan, Program SMP Gratis Rintisan dirancang melalui skema kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan sekolah swasta. Kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah swasta, namun biaya pendidikan ditanggung pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sekolah rintisan ini bukan membangun sekolah baru, tapi memanfaatkan sekolah swasta yang sudah ada. Anak-anak tetap sekolah di swasta, tetapi biaya ditanggung pemkot, sehingga masyarakat tidak terbebani dan daya tampung pendidikan bisa segera diperluas,” ujar Wildan.
Secara regulasi, kebijakan tersebut dinilai memiliki landasan hukum kuat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu tanpa diskriminasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada daerah dalam penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari urusan wajib pelayanan dasar.
Skema pembiayaan pendidikan oleh pemerintah daerah juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, yang membuka ruang dukungan anggaran sepanjang tidak membebani peserta didik. Di tingkat daerah, program ini dapat dituangkan melalui peraturan kepala daerah maupun dimasukkan dalam RKPD dan APBD sebagai kebijakan afirmatif untuk meningkatkan akses pendidikan.
Selain pendidikan, Wildan turut menyoroti pentingnya mempertahankan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD sebagai prioritas utama. Ia menilai program tersebut merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kurang mampu.
Hal itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan negara dan pemerintah daerah menjamin akses layanan kesehatan bagi warga miskin.
“BPJS PBI APBD adalah jaring pengaman sosial. Dalam kondisi ekonomi yang belum stabil, program ini tidak boleh dikurangi, justru harus diperkuat agar tidak ada warga yang kehilangan hak layanan kesehatan,” tegasnya.
Wildan menambahkan, seluruh hasil Musrenbang perlu dikawal secara serius agar tidak berhenti sebagai daftar usulan semata, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan dan penganggaran pembangunan Kota Bekasi Tahun 2027.***



