Korannusantara.id – Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan satu hal mendasar: profesi dokter harus berhimpun dalam satu organisasi profesi tunggal. Dalam konteks Indonesia, hemat saya: rumah besar itu adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penegasan ini bukan soal hegemoni organisasi, melainkan kepastian hukum, standar profesi, dan keselamatan pasien.
Fragmentasi organisasi profesi melemahkan koordinasi, mengaburkan otoritas etika, dan menyulitkan pembinaan serta pengawasan.
Dalam dunia kedokteran yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia dan nyawa ambiguitas adalah risiko. Karena itu, pembatasan kebebasan berserikat melalui undang-undang justru keharusan konstitusional.
Satu profesi, satu standar, satu tanggung jawab. Tanpa itu, sistem kesehatan berjalan pincang dan pasien yang menanggung akibatnya.



