Korannusantara.id – Artikel, Dia bukan hakim. Juga, bukan ahli hukum konstitusi. Namun dia bersikukuh datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), terbang sendirian dari Surabaya. Tanpa jubah akademik hukum tata negara.
Kantor MK yang tanpa pagar itu, by law: menerima semua perkara pengujian formil dan materil UU tanpa halangan, bahkan difasilitasi penasihatan beracara di MK.
Namun sejarah sering ditulis justru oleh mereka yang tidak ditakdirkan untuk diam. Prof. Dr. dr. Djohansjah Marzoeki, Sp.B., Sp.BP-RE, datang ke MK bukan sebagai orang hukum, melainkan sebagai penjaga kebenaran ilmu kedokteran sejati. Yang sejoli dengan etika dan profesi medis.
Ahli paling senior ilmu kedokteran bedah plastik rekonstruksi estetik itu sosok yang resah melihat ilmu kedokteran a.k.a kolegium dan profesinya perlahan-lahan ditarik ke lorong pengap kekuasaan eksekutif diatur, diawasi, dan akhirnya dijinakkan.
Prof Djo yang didapuk Ksatria Airlangga oleh kampusnya UNAIR itu tak hanya membaca Undang-Undang Kesehatan. Tapi maju berbekal ilmu dan keberanian. Walau maju sendirian.
Dengan bekal kepakaran ilmu kedokteran sebagai ilmu natural yang tidak bisa diintervensi surat keputusan, diskresi pejabat negara, tak mempan dihantam bujukan diam, dan loyal mengawal ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence base) bukan berbasis testimoni.
Dia menemukan satu pasal yang terasa ganjil di nuraninya: kolegium profesi yang seharusnya menjadi pengampu ilmu kedokteran dan benteng etik dan disiplin ilmiah diposisikan seolah alat kelengkapan konsil, yang berada dalam bayang-bayang kuasa administratif negara.
Bagi Prof. Djohansjah, itu bukan sekadar kesalahan teknis legislasi. Tapi disengaja sejak pikiran, dan norma memaksa ilmu takluk pada administrasi penguasa. Baginya, itu pengkhianatan serius terhadap ilmu kedokteran dan akibatnya lebih serius mematikan ilmu, yang bermuara kepada degradasi martabat profesi.
Dia seorang awam hukum yang bagai super profesor yang stand alone melawan kelirunya arsitektur kekuasaan dengan jargon: Let’s Goverment to Govern: LGG.
Prof. Djo datang ke MK sebagai “orang luar”. Tak paham seluk-beluk legal standing. Tak fasih mengutip original intent pembentuk Undang-undang Kesehatan. Tak bermain dalam jargon constitutional engineering.
Namun dia membawa sesuatu yang jauh lebih kuat: akal sehat profesi dan keberanian menjaga ilmu kedokteran juncto etika medik.
Dia menggugat norma Kolegium ke MK. Bukan untuk jabatan. Bukan untuk kekuasaan. Melainkan untuk satu hal yang nyaris terlupakan: bahwa etika dan disiplin profesi tidak boleh diawasi eksekutif. Dia melawan jargon arogan-cum bengkok LGG ala Menkes.
Karena begitu negara mulai mengawasi etika profesi secara struktural, saat itu pula ilmu kehilangan kemerdekaannya.
Prof. Djo mengajukan gugatan UU Kesehatan ke MK. Dalil posita dan sekaligus petitum yang disodorkan: Kolegium bukan alat kelengkapan Konsil. Kolegium itu academic body yang kudu independen.
Mahkamah Konstitusi akhirnya berkata tegas. Dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024. MK menarik garis konstitusional yang selama ini kabur: Kolegium adalah academic body. Yang bersifat independen. Yang bukan alat kelengkapan konsil.
Bahkan menurut penegasan MK, kolegium adalah lembaga independen yang bertanggungjawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara melalui konsil. Maka, mari songsong era baru: selamat datang Kolegium kedokteran negara Indonesia –yang independen.
Putusan ini bukan sekadar koreksi pasal. Tetapi koreksi dan pemulihan konstitusional status kolegium yang bentukan Menteri Kesehatan yang karenanya kehilangan basis legitimasi yuridis konstitusional.
Setelah bersidang panjang lebih kurang setahun setengah, MK mengembalikan kolegium ke rumah asalnya: rumah pengampu ilmu kedokteran, yang karenanya menjadi dasar menjaga etika yang menjadi acuan bagi kepatuhan disiplin profesi. Bukan rumah birokrasi.
Maka dan maka kolegium bentukan Menkes berbasis PP 28/2024 terkoreksi legalitasnya dengan Putusan MK No.111/PUU-XXII/2024 yang diucapkan tanggal 30 Januari 2026.
Peraturan Pemerintah Harus Patuhi MK
Di sinilah babak baru dimulai. Karena putusan MK bukan opini. Namun konstitusi yang sedang berbicara. Maka Peraturan Pemerintah yang mengatur Kolegium—yang masih memposisikan kolegium di bawah bayang-bayang konsil dan eksekutif—wajib diubah, dikoreksi dan tak lagi diikuti, karena amar Putusan MK itu langsung berlaku sejak putusan MK No 111 itu.
Walau PP No28/2024 wajib diubah. Bukan tunggu nanti. Bukan ditafsirkan ulang. Tapi disesuaikan secara patuh dengan Putusan MK No. 111/PUU-XXII/2024.
Dengan Putusan MK itu, Pasal 272 ayat (5) UU Kesehatan pun berubah. PP tidak boleh mengatur peran, fungsi dan wewenang Kolegium yang bertentangan dengan Putusan MK No. 111 itu.
Malah menurut pertimbangan MK, ihwal peran, fungsi, wewenang kolegium sebagai lembaga akademik di bawah Presiden selaku Kepala Negara, adalah lingkup pengaturan UU bukan PP 28/2024.
Negara tidak boleh pura-pura amnesia. Karena konstitusi tidak mengenal istilah setengah taat.
Vini, Vidi, Vici: Kemenangan Sunyi
Prof. Djohansjah tidak berteriak “saya menang”. Prof. Djohansjah tidak mengklaim pahlawan.
Namun sejarah mencatat dengan caranya sendiri: Vini – dia datang, membawa nurani profesi. Vidi – dia melihat pasal yang menyalahi akal sehat konstitusi. Vici – dia menang, bukan untuk dirinya, tetapi untuk kemerdekaan ilmu.
Inilah kemenangan sunyi seorang dokter yang “awam hukum”, tetapi lebih konstitusional daripada banyak birokrat yang hafal pasal tapi lupa makna.
Dia lahir untuk menjaga kemurnian Kolegium kedokteran. Ada orang yang lahir untuk jabatan. Ada yang lahir untuk kekuasaan. Ada yang—seperti Prof. Djohansjah Marzoeki—
yang hobinya berpikir itu, lahir untuk menjaga ilmu kedokteran yang kebenaran rasional (berbasis bukti/ evidence base), independen, tanpa conflict of interest. Yang karenanya menjadi kriteria dan batas kebenaran ilmiah, agar negara tahu sampai di mana ia boleh masuk, dan sampai di mana ia harus berhenti.
Kolegium kedokteran kini berdiri kembali sebagai badan akademik merdeka yang memiliki basis yuridis konstitusional. Bukan hadiah negara. Melainkan hasil perjuangan menjaga ilmu dan kawalan etika.
Dan dari ruang sidang MK itu, kita belajar satu hal sederhana namun mahal, bahwa Konstitusi sering diselamatkan bukan oleh mereka yang paling paham hukum, tetapi oleh mereka yang paling jujur pada nurani yang tak perna patah.
Publik belajar banyak dari nilai itu: unbreakabke Prof.Djohansjah menjaga kemerdekaan ilmu kedokteran.
Tabik.
Adv. Muhammad Joni, SH.MH., Kuasa Hukum Prof. Dr.dr. Djohansyah Marzoeki,Sp.B., Sp.BP-RE.



