Korannusantara.id, Kab Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan seluruh pengembang perumahan di wilayahnya agar segera menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) setelah proyek pembangunan dinyatakan selesai. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan perumahan serta pemerataan pembangunan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menegaskan bahwa kewajiban penyerahan fasos dan fasum merupakan tanggung jawab mutlak pengembang kepada pemerintah daerah. Menurutnya, kejelasan status aset sangat penting agar Pemkab Bekasi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur di kawasan perumahan.
“Setelah pembangunan rampung, pengembang tidak boleh menunda serah terima. Aset fasos dan fasum harus segera diserahkan, baik secara bertahap maupun sekaligus,” ujar Chaidir.
Ia menjelaskan, penyerahan tersebut akan menjadikan fasos dan fasum sebagai aset resmi pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga. Dengan status yang jelas, pemerintah dapat melakukan penataan, perbaikan, serta pengembangan infrastruktur secara berkelanjutan.
Kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan fasos serta fasum memiliki dasar hukum yang tegas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasilitas umum dan sosial sebagai bagian dari persyaratan perizinan pembangunan.
Fasos dan fasum memiliki peran vital dalam kehidupan warga perumahan. Fasos mencakup infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, jembatan, dan sarana transportasi, sementara fasum meliputi fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, klinik, pasar, hingga ruang terbuka dan gedung serbaguna.
Chaidir menambahkan, jika fasos dan fasum telah menjadi aset daerah, Pemkab Bekasi dapat melakukan berbagai upaya pemeliharaan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, normalisasi saluran air, hingga pemasangan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL). Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat perumahan.
Disperkimtan juga menyoroti masih banyaknya kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembang tanpa kejelasan serah terima fasos dan fasum. Kondisi tersebut kerap merugikan warga karena fasilitas tidak dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Bekasi dapat menempuh mekanisme serah terima secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi guna menelusuri dan memverifikasi status kepemilikan lahan fasos dan fasum.
“Jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya atau tidak lagi beroperasi, pemerintah daerah tetap memiliki opsi hukum untuk mengambil alih pengelolaan aset demi kepentingan masyarakat,” jelas Chaidir.
Selain itu, Disperkimtan juga menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Bidang Pencegahan KPK untuk mengoptimalkan penyerahan lahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sumber: AntaraNews



