• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Pemkab Bekasi Tegaskan Kewajiban Developer Serahkan Fasos dan Fasum

Adis by Adis
30 Januari 2026
in Daerah
0
Pemkab Bekasi Tegaskan Kewajiban Developer Serahkan Fasos dan Fasum

Ket. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir ( dok. Istimewa)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kab Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengingatkan seluruh pengembang perumahan di wilayahnya agar segera menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) setelah proyek pembangunan dinyatakan selesai. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan lingkungan perumahan serta pemerataan pembangunan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, menegaskan bahwa kewajiban penyerahan fasos dan fasum merupakan tanggung jawab mutlak pengembang kepada pemerintah daerah. Menurutnya, kejelasan status aset sangat penting agar Pemkab Bekasi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur di kawasan perumahan.

“Setelah pembangunan rampung, pengembang tidak boleh menunda serah terima. Aset fasos dan fasum harus segera diserahkan, baik secara bertahap maupun sekaligus,” ujar Chaidir.

Ia menjelaskan, penyerahan tersebut akan menjadikan fasos dan fasum sebagai aset resmi pemerintah daerah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga. Dengan status yang jelas, pemerintah dapat melakukan penataan, perbaikan, serta pengembangan infrastruktur secara berkelanjutan.

Kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan fasos serta fasum memiliki dasar hukum yang tegas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan untuk fasilitas umum dan sosial sebagai bagian dari persyaratan perizinan pembangunan.

Fasos dan fasum memiliki peran vital dalam kehidupan warga perumahan. Fasos mencakup infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, jembatan, dan sarana transportasi, sementara fasum meliputi fasilitas publik seperti sekolah, tempat ibadah, klinik, pasar, hingga ruang terbuka dan gedung serbaguna.

Chaidir menambahkan, jika fasos dan fasum telah menjadi aset daerah, Pemkab Bekasi dapat melakukan berbagai upaya pemeliharaan, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, normalisasi saluran air, hingga pemasangan penerangan jalan umum lingkungan (PJUL). Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat perumahan.

Disperkimtan juga menyoroti masih banyaknya kawasan perumahan yang ditinggalkan pengembang tanpa kejelasan serah terima fasos dan fasum. Kondisi tersebut kerap merugikan warga karena fasilitas tidak dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah.

Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkab Bekasi dapat menempuh mekanisme serah terima secara sepihak sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi guna menelusuri dan memverifikasi status kepemilikan lahan fasos dan fasum.

“Jika pengembang sudah tidak diketahui keberadaannya atau tidak lagi beroperasi, pemerintah daerah tetap memiliki opsi hukum untuk mengambil alih pengelolaan aset demi kepentingan masyarakat,” jelas Chaidir.

Selain itu, Disperkimtan juga menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Bidang Pencegahan KPK untuk mengoptimalkan penyerahan lahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Sumber: AntaraNews

258
Tags: Dinas Perumahan RakyatDisperkimtanKawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (Disperkimtan)Nur Chaidir
Previous Post

PP KAMMI Nilai Pernyataan Kepala Bappenas soal MBG Keliru, Lapangan Kerja Lebih Mendesak

Next Post

Pemkab Bekasi Targetkan Penataan PKL Pasar SGC Rampung Sebelum Ramadhan

Adis

Adis

Next Post
Pemkab Bekasi Targetkan Penataan PKL Pasar SGC Rampung Sebelum Ramadhan

Pemkab Bekasi Targetkan Penataan PKL Pasar SGC Rampung Sebelum Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.