Korannusantara.id Jakarta – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden, merupakan bentuk paling ideal dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Listyo mengatakan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan hasil perjalanan panjang institusi sekaligus amanat konstitusi dan reformasi 1998.
“Pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju roadmap menjadi civilian police,” kata Listyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026)
Ia menegaskan, posisi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat 4 yang menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, serta diperkuat Ketetapan MPR pasca reformasi.
“Di mana sebelumnya terdapat TAP MPR Pasal 7 ayat 2 bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” tuturnya.
Listyo menilai, luasnya wilayah Indonesia menjadi alasan utama Polri harus berada langsung di bawah Presiden agar lebih efektif dan fleksibel.
“Indonesia memiliki 17.380 pulau. Dan apabila dibentangkan, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, luas wilayah kita setara dari London sampai Moskow,” jelas Listyo.
“Artinya, dengan posisi seperti ini maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” sambungnya.
Ia juga menegaskan perbedaan peran Polri dan TNI. Polri mengusung doktrin to serve and protect dengan pendekatan sipil, bukan militeristik.
“Dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti ini,” tegas Listyo. (red)



