Korannusantara.id – Labuhanbatu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menegaskan desakan kepada Pemerintah Pusat di bawah Prabowo-Gibran dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk.) di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sekretaris DPD GMNI Sumut, Hamdani Hasibuan, menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan pelanggaran HAM yang berlangsung sejak kolonial Belanda hingga pasca-kemerdekaan. Ribuan kepala keluarga telah menerima KTPPT dari Presiden Soekarno sebagai bukti kepemilikan lahan, namun pada 1965 beberapa tokoh desa hilang dituduh terlibat Barisan Tani Indonesia, dan lahan mereka berpindah ke PT SMART Tbk.
Sejak 2009, KTPH-S mengajukan gugatan perdata hingga Mahkamah Agung, namun kalah dalam seluruh proses hukum. Saat ini, PT SMART Tbk. menguasai 5.639 hektar HGU.
“Negara harus hadir memberikan solusi yang berpihak pada rakyat, bebaskan lahan, dan lakukan trauma healing bagi korban HAM. Kami juga mendesak aparat ditarik dari lahan rakyat, demi keamanan dan ketertiban. Konflik ini berpotensi menjadi episentrum gerakan rakyat di Pantai Timur Sumatera,” tegas Hamdani.
DPD GMNI Sumut menegaskan, penyelesaian konflik harus dilakukan secara humanis, adil, dan sesuai Pancasila, menegakkan asas hukum “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (Salus Populi Suprema Lex Esto).



