• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Konflik Agraria Padang Halaban, GMNI Sumut Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2026
in Daerah
0
Konflik Agraria Padang Halaban, GMNI Sumut Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Ket : Sekretaris DPD GMNI Sumut, Hamdani Hasibuan

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Labuhanbatu, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menegaskan desakan kepada Pemerintah Pusat di bawah Prabowo-Gibran dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPH-S) dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk.) di Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Sekretaris DPD GMNI Sumut, Hamdani Hasibuan, menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan pelanggaran HAM yang berlangsung sejak kolonial Belanda hingga pasca-kemerdekaan. Ribuan kepala keluarga telah menerima KTPPT dari Presiden Soekarno sebagai bukti kepemilikan lahan, namun pada 1965 beberapa tokoh desa hilang dituduh terlibat Barisan Tani Indonesia, dan lahan mereka berpindah ke PT SMART Tbk.

 

Sejak 2009, KTPH-S mengajukan gugatan perdata hingga Mahkamah Agung, namun kalah dalam seluruh proses hukum. Saat ini, PT SMART Tbk. menguasai 5.639 hektar HGU.

“Negara harus hadir memberikan solusi yang berpihak pada rakyat, bebaskan lahan, dan lakukan trauma healing bagi korban HAM. Kami juga mendesak aparat ditarik dari lahan rakyat, demi keamanan dan ketertiban. Konflik ini berpotensi menjadi episentrum gerakan rakyat di Pantai Timur Sumatera,” tegas Hamdani.

 

DPD GMNI Sumut menegaskan, penyelesaian konflik harus dilakukan secara humanis, adil, dan sesuai Pancasila, menegakkan asas hukum “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” (Salus Populi Suprema Lex Esto).

110
Tags: Konflik AgrariaPadang HalabanPemerintah pusatPrabowo-gibranPT SMART
Previous Post

Dukung Sikap Kapolri, Pengamat Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Final, dan Sesuai Amanat Reformasi

Next Post

GMI Keras! Tolak POLRI di Bawah Kementerian

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
DPP GMI Desak KPK RI Segera Periksa Pj Gubernur Jakarta

GMI Keras! Tolak POLRI di Bawah Kementerian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.