• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Apresiasi Putusan MK No 223/PUU-XXIII/2025, Analis: Jabatan Sipil Polri Dinilai Sah dan Konstitusional

Putra by Putra
21 Januari 2026
in Nasional, Politik
0
Analis Puji Kebijakan Humanis Menteri Imipas, Remisi Natal Berkeadilan dan Sesuai UU Pemasyarakatan

Ket. Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung saat jadi narasumber. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Analis kebijakan publik dan Politik Nasional, Nasky Putra Tandjung, mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi pada jabatan tertentu di luar Polri sudah tepat dan konstitusional.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civiel society), Kami menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri),” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Rabu. (21/1/2026)

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai, putusan MK tersebut memperkuat legitimasi dan memberi kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Selain itu, Nasky menegaskan, Putusan MK tersebut sekaligus mematahkan narasi sesat, framing negatif, dan provokasi liar yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi kepolisian dibawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta seluruh jajaran atas kinerja dan dedikasi mereka selama ini pada masyarakat dan NKRI,” tegasnya.

Menurut Founder Nasky Milenial Center itu, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara independen, arif, dan konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Putusan ini menutup rapat narasi liar yang sengaja dibangun untuk menyerang institusi Polri. MK tidak hanya menolak gugatan, tapi juga menegaskan bahwa dasar hukum penempatan Polri di jabatan sipil itu sah, legal, dan konstitusional,” tegas Nasky.

“Artinya, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan ASN tertentu pada instansi pusat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan sejalan dengan tugas pokok Polri,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Pria yang akrab disapa NPT ini menilai, selama ini ada kelompok tertentu yang terus menggiring opini publik seolah-olah Polri melakukan pelanggaran konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, kata dia, logika tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

“Mereka bicara supremasi hukum, tapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, tapi mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang dengan tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, ini manipulasi dibungkus opini,” katanya.

Diakhir keterangannya, Ia juga menyampaikan apresiasi atas keputusan MK yang tidak menyatakan Polri melanggar hukum. MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma.

“Jadi yang harus berbenah itu ranahnya legislator (DPR), bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.

Nasky menyebut upaya hukum yang diajukan pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

“Kalau setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang mau disalahkan ketika negara gagap menghadapi kejahatan kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” tegasnya lagi.

Nasky menilai putusan MK ini penting sebagai sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.

“Putusan MK ini final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tapi jangan membangun stigma liar dengan mengabaikan prinsip hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Permohonan itu diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 2023 tentang ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1).

Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan, ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Dia menyebutkan penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.

“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.

MK pun meminta agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur dalam UU. Aturan itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif. (red)

 

80
Tags: AnalisJabatan SipilKapolriKonstitusionalMKPolri
Previous Post

Polres Gowa Sosialisasi Narkoba Sasar Pelajar PPTQ AL-IMAM ASHIM GOWA

Next Post

Diduga Terlibat Pengeroyokan Pengurus LPM, Oknum DPRD Deli Serdang Diminta Diproses Etik dan PAW

Putra

Putra

Next Post
Diduga Terlibat Pengeroyokan Pengurus LPM, Oknum DPRD Deli Serdang Diminta Diproses Etik dan PAW

Diduga Terlibat Pengeroyokan Pengurus LPM, Oknum DPRD Deli Serdang Diminta Diproses Etik dan PAW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.