• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo imbas Bencana Sumatera, Diantaranya Ada PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy Dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Redaksi by Redaksi
21 Januari 2026
in Nasional
0
Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo imbas Bencana Sumatera, Diantaranya Ada PT. Agincourt Resources, PT. North Sumatra Hydro Energy Dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk

Ket :Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Sebagai Penyebab Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tapanuli Selatan, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam konfrensi pers, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden RI mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan ini berdasarkan hasil audit dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di tiga provinsi Sumatera.

 

“Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, ” kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

Perizinan ke-28 perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

Total dari luas perizinan yang dicabut itu adalah 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

 

Berikut ini daftar ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya:

 

22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri

2. PT. Rimba Timur Sentosa

3. PT. Rimba Wawasan Permai

 

Sumatera Barat

1. PT. Minas Pagai Lumber

2. PT. Biomass Andalan Energi

3. PT. Bukit Raya Mudisa

4. PT. Dhara Silva Lestari

5. PT. Sukses Jaya Wood

6. PT. Salaki Summa Sejahtera

 

Sumatera Utara

1. PT. Anugerah Rimba Makmur

2. PT. Barumun Raya Padang Langkat

3. PT. Gunung Raya Utama Timber

4. PT. Hutan Barumun Perkasa

5. PT. Multi Sibolga Timber

6. PT. Panei Lika Sejahtera

7. PT. Putra Lika Perkasa

8. PT. Sinar Belantara Indah

9. PT. Sumatera Riang Lestari

10. PT. Sumatera Sylva Lestari

11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun

12. PT. Teluk Nauli

13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

 

Badan Usaha Non-Kehutanan

Aceh

1. PT. Ika Bina Agro Wisesa

2. CV. Rimba Jaya

 

Sumatera Utara

1. PT. Agincourt Resources

2. PT. North Sumatra Hydro Energy

 

Sumatera Barat

1. PT. Perkebunan Pelalu Raya

2. PT. Inang Sari

 

Izin dicabut berdasarkan audit Satgas PKH

 

Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang telah dicabut izinnya di antaranya menggunakan lahan hutan di luar izin yang diberikan, perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya di daerah hutan lindung, dan perusahaan yang melanggar kewajibannya kepada negara, misalnya terkait pajak.

 

“Contoh perusahaan yang melakukan kegiatannya di luar izin dari wilayah izin yang sudah diberikan, Misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, seperti di hutan lindung,” ujar Prasetyo, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

 

(Ronald Harahap)

574
Tags: 28 Perusahaan Izinnya di CabutDaftara Perusahaan Dicabut IzinnyaPresiden Prabowo Cabut Izin PerusahaanPT Agincourt ResourcesPT. Toba Pulp
Previous Post

30 Hari Pasca OTT KPK, Gunawan Sniper Ingatkan ASN Bekasi Tetap Fokus Layani Warga

Next Post

RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare

RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.