• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Advokat Kuasa Hukum Yayasan Laita Karya Dilaporkan ke Dewan Etik, Legal Standing Dipersoalkan

W D by W D
20 Januari 2026
in Artikel
0
Advokat Kuasa Hukum Yayasan Laita Karya Dilaporkan ke Dewan Etik, Legal Standing Dipersoalkan
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Seorang anggota Majelis Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Jemaat Klender, Pernando Silalahi, resmi mengadukan seorang advokat dari Law Offices Jahmada Girsang and Partners ke Dewan Kehormatan Advokat PERADI. Aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat dalam penanganan sengketa tanah gereja.

Pengaduan yang disampaikan pada 19 Januari 2026 itu ditujukan kepada Jonni Silalahi, SH, advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum Yayasan Laita Karya Klender dalam perkara gugatan terhadap PT Cakra Sarana Persada dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2023.

Pernando menyebut, Jonni Silalahi tidak hanya berperan sebagai bagian dari tim kuasa hukum, tetapi juga menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Laita Karya Klender. Menurutnya, Jonni mengetahui adanya kejanggalan dalam akta perubahan yayasan, namun tetap membiarkan hal tersebut digunakan sebagai dasar hukum gugatan.

“Saya tidak pernah menandatangani akta perubahan yayasan, tetapi nama saya dicantumkan sebagai Ketua II. Hal ini diketahui oleh teradu, namun tetap dibiarkan dan dijadikan dasar legal standing yayasan,” ujar Pernando dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Pernando menegaskan bahwa Yayasan Laita Karya Klender tidak memiliki legal standing untuk memberikan kuasa maupun mengajukan gugatan. Pasalnya, tanah seluas 1.750 meter persegi di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, yang menjadi objek sengketa, telah diserahkan yayasan kepada GKPS Jemaat Klender.

Penyerahan tersebut, kata Pernando, tertuang secara sah dalam Akta Pernyataan Notaris Innovani Damanik Nomor 6 Tahun 2003. Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yayasan terkait tanah tersebut dinilai tidak sah.

“Secara hukum, yayasan sudah tidak punya hak lagi atas tanah itu. Kalau legal standing-nya cacat, maka kuasa hukum yang diberikan juga cacat. Ini yang kami anggap sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik advokat,” tegasnya.

Pernando juga mengingatkan bahwa sengketa ini tidak semata persoalan perdata biasa, melainkan menyangkut aset gereja yang memiliki nilai historis, sosial, dan spiritual bagi jemaat.

“Kalau perkara ini tidak ditangani secara jujur dan sesuai aturan hukum, tanah gereja yang memiliki nilai sejarah dan spiritual bagi jemaat GKPS berpotensi hilang,” katanya.

Diketahui, Law Offices Jahmada Girsang and Partners juga tercatat sebagai salah satu kantor hukum yang menjadi kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jahmada Girsang & Partners terkait pengaduan tersebut. Sementara itu, Dewan Kehormatan Advokat PERADI menyatakan akan menelaah laporan yang masuk untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi advokat sebagaimana yang diadukan.

326
Previous Post

Wasekjen PB HMI: Koruptor Diduga Bebas Berkuasa di Rutan Tanjung Gusta, Menteri Harus Copot Karutan Medan

Next Post

30 Hari Pasca OTT KPK, Gunawan Sniper Ingatkan ASN Bekasi Tetap Fokus Layani Warga

W D

W D

Next Post
30 Hari Pasca OTT KPK, Gunawan Sniper Ingatkan ASN Bekasi Tetap Fokus Layani Warga

30 Hari Pasca OTT KPK, Gunawan Sniper Ingatkan ASN Bekasi Tetap Fokus Layani Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.