Korannusantara.id – Tapanuli Selatan, Dugaan perampasan tanah adat oleh PT Agincourt Resources (PT AR) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video di media sosial TikTok viral dan memicu gelombang komentar warganet. Video yang diunggah akun TikTok Ucok S24 itu hingga Senin, 12 Januari 2026, telah ditonton lebih dari 10 ribu kali dan menuai ratusan komentar.
Warganet menyoroti dugaan pelanggaran hak masyarakat adat hingga dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan PT AR di wilayah Batangtoru. Sejumlah komentar menyuarakan pengalaman serupa terkait konflik lahan adat. Seorang pengguna mengaku telah menempuh jalur hukum, namun persoalan tanah leluhur keluarganya tak kunjung selesai.
Warganet lain bahkan menyerukan penghentian aktivitas tambang PT AR di wilayah tersebut, selain dugaan perampasan tanah adat yang sudah masuk ke meja hijau, realisasi CSR PT AR juga menjadi sorotan Aliansi Lintas Organisasi Masyarakat Dan Himpunan Mahasiswa Indonesia (ALO MA HAMI), sementara potensi kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan berskala besar diduga salah satu penyebab banjir bandang yang baru-baru ini terjadi di Tapanuli Selatan.
Klaim Lahan Adat 190 Hektare
Masyarakat adat Parsadaan Siregar Siagian menuding perusahaan tambang emas tersebut telah menguasai lahan warisan leluhur mereka selama hampir 17 tahun tanpa penyelesaian ganti rugi. Masyarakat adat menyebut lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 190 hektare dan telah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Hingga memasuki 2025, mereka mengklaim belum pernah menerima kompensasi atas pemanfaatan tanah adat tersebut. Menurut masyarakat, klaim kepemilikan lahan diperkuat oleh dokumen resmi, salah satunya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008 yang ditandatangani Pemangku Raja Luat Marancar. Dokumen tersebut disebut menjadi bukti hak ulayat keturunan almarhum Djaindo Siregar Siagian.
Kuasa hukum masyarakat adat, RHa Hasibuan, S.H., mengatakan pihaknya telah meminta majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan yang tengah disengketakan. “Objek tersebut sudah masuk dalam pokok perkara. Secara hukum seharusnya tidak ada aktivitas sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dugaan Dampak Lingkungan
Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menyebut lokasi lahan sengketa berada dekat dengan aliran Sungai Garoga.
Kedekatan tersebut memunculkan dugaan keterkaitan antara aktivitas pembukaan lahan dan banjir bandang Garoga yang terjadi pada 25 November 2025 lalu, yang membawa material kayu gelondongan dan merendam sejumlah desa.
Masyarakat menduga pembukaan hutan dan aktivitas pertambangan telah merusak keseimbangan lingkungan, meningkatkan sedimentasi sungai, serta memperbesar risiko bencana di wilayah sekitar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Agincourt Resources terkait tudingan tersebut.
(Ronald Harahap)



