Korannusantara.id Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth mendesak Polda Metro Jaya agar segera menangkap dan menahan dokter Richard Lee setelah status tersangka dinilai tidak diikuti langkah hukum konkret.
LBH Qisth menyoroti mandeknya penanganan berbagai laporan terhadap Richard, mulai dari dugaan penyebaran berita bohong hingga dugaan pelanggaran etik profesi yang dilaporkan Qisth.
“LBH Qisth menyebut, seluruh laporan tersebut diduga “membusuk” tanpa kepastian, seolah hukum sengaja dipelihara dalam keadaan koma. Tak ada kelanjutan berarti. Tak ada kepastian. Tak ada keberanian institusional. Seolah-olah hukum dan etika sama-sama lumpuh di hadapan satu tubuh yang memiliki “antibodi kebal hukum” yang bersarang di tubuh seorang dokter Richard Lee,” dalam rilis keterangan LBH Qisth yang diterima Korannusantara.id, pada Senin (12/1/2026).
LBH Qisth menilai, Penetapan status tersangka itu juga dinilai tidak memberi efek serius. Bahkan menyampaikan kritik keras bahwa jika suntikan melalui penetapan “tersangka” gagal melumpuhkan dan membuat tubuh Polri kehilangan kemampuan melakukan penangkapan dan penahanan. “Maka patut diduga “antibodi kebal hukum” sang Dokter bekerja jauh lebih kuat dari sistem hukum itu sendiri, bahkan lebih kuat dari Institusi Polri,” bunyi rilis LBH Qisth nya.
“Jika satu orang mampu membuat hukum lumpuh, maka persoalannya bukan pada pelaku semata, tetapi pada keberanian penegak hukum itu sendiri. Pada titik ini, kesimpulan pahit nyaris tak terelakkan: Dokter Richard Lee seolah menjadi satu-satunya manusia di republik ini yang benar-benar kebal hukum,” sambungnya.
Oleh karena itu, LBH Qisth kemudian menyampaikan lima tuntutan, mulai dari percepatan proses hukum, kepastian terhadap seluruh laporan yang diajukan, hingga ajakan kepada masyarakat sipil untuk mengakhiri “mitos kebal hukum” di Indonesia.
Sementara itu, Direktur LBH Qisth, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa desakan yang disampaikan lembaganya adalah soal keberanian menegakkan hukum secara setara.
“Kami tidak menyerang pribadi, kami menuntut kepastian hukum. Kalau hukum lumpuh hanya di hadapan satu tersangka, maka yang dipertanyakan adalah wibawa penegaknya,” ujar Kurnia.
“Pria yang merupakan Ahli Hukum Termuda MK ini kemudian menambahkan, Kami berharap Polri menunjukkan bahwa hukum masih hidup dan tidak tunduk pada popularitas, tekanan publik, atau kepentingan tertentu agar tidak ada lagi mitos kebal hukum di Polri,” pungkasnya. (red)



