Korannusantara.id – Medan, Irma Wardani Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut, Ia dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan dengan terdakwa Topan Ginting mantan Kadis PUPR Sumut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026), Irma mengaku telah menerima uang dari kontraktor sejak 2023, ini ia lakukan atas perintah Rasuli mantan Kepala UPTD Gunung Tua. “Perintah Pak Rasuli agar menerima uang dari kontraktor, itu bukan tugas utama saya. Saya hanya menerima uang dari Kirun sejak tahun 2023,” ujarnya.
Selanjutnya Irma Wardani menjelaskan, uang yang diterimanya dibagikan kepada rekan kerja. “Uang diterima kemudian dibagi-bagikan ke anggota, untuk pengganti transport kami,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total aliran dana yang masuk ke rekening Irma. “Kita belum dapat mengatakan berapa totalnya, itu semua di luar dakwaan,” terang Eko.
Menurut JPU, setiap transfer yang masuk ke rekening Irma bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per transaksi. Irma disebut menerima sekitar 1% dari nilai kontrak setiap pencairan, setelah dipotong pajak.
“Dari fakta persidangan, uang pertama masuk ke Irma Rp 25 juta, kemudian diminta lagi Rp 50 juta. Namun Irma tidak dapat menghitung total keseluruhan karena catatan buku rekening koran belum diserahkan,” jelas JPU Eko.
Kasus ini menambah daftar dugaan praktik korupsi dengan operanding Komitmen Fee Proyek di lingkungan PUPR Sumut yang tengah ditangani KPK, terkait pencairan dana proyek jalan yang bermasalah sejak tahun 2023.
(Ronald Harahap)



