• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Fakta Persidangan, Bendahara UPTD Gunung Tua Akui Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Atas Perintah Rasuli

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2026
in Daerah
0
Fakta Persidangan, Bendahara UPTD Gunung Tua Akui Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Atas Perintah Rasuli
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Irma Wardani Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut, Ia dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan dengan terdakwa Topan Ginting mantan Kadis PUPR Sumut.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026), Irma mengaku telah menerima uang dari kontraktor sejak 2023, ini ia lakukan atas perintah Rasuli mantan Kepala UPTD Gunung Tua. “Perintah Pak Rasuli agar menerima uang dari kontraktor, itu bukan tugas utama saya. Saya hanya menerima uang dari Kirun sejak tahun 2023,” ujarnya.

 

Selanjutnya Irma Wardani menjelaskan, uang yang diterimanya dibagikan kepada rekan kerja. “Uang diterima kemudian dibagi-bagikan ke anggota, untuk pengganti transport kami,” tambahnya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total aliran dana yang masuk ke rekening Irma. “Kita belum dapat mengatakan berapa totalnya, itu semua di luar dakwaan,” terang Eko.

 

Menurut JPU, setiap transfer yang masuk ke rekening Irma bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per transaksi. Irma disebut menerima sekitar 1% dari nilai kontrak setiap pencairan, setelah dipotong pajak.

 

“Dari fakta persidangan, uang pertama masuk ke Irma Rp 25 juta, kemudian diminta lagi Rp 50 juta. Namun Irma tidak dapat menghitung total keseluruhan karena catatan buku rekening koran belum diserahkan,” jelas JPU Eko.

 

Kasus ini menambah daftar dugaan praktik korupsi dengan operanding Komitmen Fee Proyek di lingkungan PUPR Sumut yang tengah ditangani KPK, terkait pencairan dana proyek jalan yang bermasalah sejak tahun 2023.

 

(Ronald Harahap)

288
Tags: Bendahara UPTD Gunung TuaKirunRasuliTopan Ginting
Previous Post

PP Muhammadiyah dan PBNU Kompak Tak Akui Kelompok yang Laporkan Pandji ke Polisi

Next Post

Ketua HMI Riau Menjaga Gambut Riau adalah Menjaga Masa Depan Kehidupan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
HMI Tekankan Pentingnya Menjaga Gambut untuk Atasi Krisis Iklim

Ketua HMI Riau Menjaga Gambut Riau adalah Menjaga Masa Depan Kehidupan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.