• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Puluhan Mahasiswa Bersama Korban Penipuan Emas Desak Kapolrestabes Makassar Tindaklanjuti Kasus Sejak 2024

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2026
in Daerah
0
Puluhan Mahasiswa Bersama Korban Penipuan Emas Desak Kapolrestabes Makassar Tindaklanjuti Kasus Sejak 2024
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MAKASSAR, 9 JANUARI 2025, Hj Erni, Andi Ernia, Ibu Ira, dan Hj Ani sebagai korban, didampingi kuasa hukumnya Irwan Tompo SH serta puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi yang menyatakan diri sebagai LEMBAGA PERGERAKAN MAHASISWA, menggelar aksi seruan dengan berbagai tuntutan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terduga Erna. Kasus ini yang telah merugikan empat orang korban sebesar kurang lebih Rp850.000.000,- berasal dari kesepakatan pembelian emas dan telah dilaporkan pada tahun 2024.

 

Dalam seruan aksi yang disampaikan oleh juru bicara aksi, Agung (Jendral Lapangan), pihak korban dan pendukung mengajukan empat tuntutan utama yang menjadi fokus perhatian publik:

 

Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot jabatan Kasat Reskrim beserta mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak mampu menuntaskan laporan tindak pidana tersebut. Korban menyampaikan bahwa sejak pelaporan dilakukan pada tahun lalu, belum ada kemajuan yang signifikan dalam proses penyelesaian kasus, sehingga menimbulkan keraguan terkait kapasitas dan komitmen pihak penyidik dalam menangani perkara ini.

 

Meminta evaluasi dan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap petugas yang menangani perkara karena diduga terbukti adanya kelalaian atau kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pihak korban menegaskan bahwa proses penanganan kasus seharusnya dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah penyidikan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.

 

Menuntut penetapan status hukum yang jelas terhadap terlapor, yaitu dengan mengangkat kasus ke tahap penyidikan resmi dan menetapkan terduga sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakukan istimewa.

 

Meminta pemberian kepastian hukum yang adil dan tanpa diskriminasi bagi pelapor maupun korban. Pihak korban menyampaikan bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama, tanpa terkecuali atau pembedaan berdasarkan latar belakang apa pun.

 

Irwan Tompo SH, sebagai kuasa hukum korban, dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong proses hukum berjalan dengan lancar, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian. “Kita berharap Kapolrestabes Makassar dapat segera mengambil langkah konkrit untuk menangani kasus ini, karena korban telah menunggu lama dan merasakan beban yang cukup berat akibat kerugian materi yang dialami,” ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan dari LEMBAGA PERGERAKAN MAHASISWA menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam aksi ini bertujuan untuk membela keadilan dan memastikan bahwa sistem hukum dapat berjalan dengan baik bagi seluruh masyarakat. “Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses keadilan, terutama ketika ada pihak yang merasa tidak mendapatkan haknya secara layak,” ujar perwakilan tersebut.

 

Hingga saat berita ini dibuat, pihak Kapolrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh korban dan pendukungnya. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus ini, agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,Tutupnya,

 

 

ARIFIN SULSEL

261
Tags: Aksi MahasiswaKapolrestabes Makassarkasus empat tahunPenipuan dan Penggelapan
Previous Post

KORSA: Penyaluran Langsung “MINYAKITA” oleh Bulog Bukti Keberpihakan Negara kepada Rakyat

Next Post

Melalui Program CSR, BRI Bantu Pemulihan Korban Bencana di Kecamatan Batangtoru

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Melalui Program CSR, BRI Bantu Pemulihan Korban Bencana di Kecamatan Batangtoru

Melalui Program CSR, BRI Bantu Pemulihan Korban Bencana di Kecamatan Batangtoru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.