Korannusantara.id, Bandung — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JAMWAS INDONESIA bersama LSM KOMPI mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (8/1/2026), untuk meminta penjelasan resmi dan terbuka terkait belum ditetapkannya delapan penandatangan rapat Tunjangan Perumahan (TuPer) DPRD Kabupaten Bekasi sebagai tersangka.
Kedatangan kedua LSM tersebut sekaligus untuk menyerahkan Surat Permintaan Klarifikasi yang dilengkapi dengan Pendapat Hukum (legal opinion) serta bukti baru terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi TuPer DPRD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022–2024.
Perwakilan LSM diterima oleh Perwakilan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejati Jawa Barat, yang menerima dan mencatat seluruh dokumen klarifikasi, pendapat hukum, serta bukti tambahan yang disampaikan untuk selanjutnya diteruskan kepada tim penyidik.
Perkara TuPer DPRD Bekasi
Kasus ini bersumber dari penerbitan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 196 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan DPRD. Hingga kini, Kejati Jabar baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Soleman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Penetapan tersebut, menurut LSM, justru memunculkan pertanyaan hukum karena masih terdapat delapan penandatangan rapat yang belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal berada dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang sama.
Rapat 7 Februari 2022 Jadi Titik Krusial
LSM menegaskan bahwa rapat ekspose pada 7 Februari 2022 merupakan titik kunci dalam konstruksi perkara. Rapat tersebut menghadirkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk memaparkan hasil penilaian profesional terkait nilai wajar Tunjangan Perumahan DPRD.
Dalam rapat tersebut, sembilan orang tercatat menandatangani daftar hadir, sementara dua orang lainnya hadir tanpa tanda tangan. Hasil penilaian KJPP Antonius menetapkan nilai wajar TuPer sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp 42,8 juta per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp 30,35 juta per bulan
- Anggota DPRD: Rp 19,8 juta per bulan
Namun, nilai tersebut kemudian berubah secara signifikan melalui PerBup Nomor 196 Tahun 2022 menjadi:
- Ketua DPRD: Rp 42,8 juta per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp 42,3 juta per bulan
- Anggota DPRD: Rp 41,8 juta per bulan
Perubahan nilai inilah yang menjadi dasar utama penyidikan karena dinilai tidak bersumber dari hasil penilaian resmi KJPP.
Satu Tersangka, Delapan Dipertanyakan
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA menilai penetapan Soleman sebagai tersangka tidak dapat dipisahkan dari peran penandatangan lainnya.
“Soleman hadir dalam rapat, mengetahui hasil penilaian KJPP, dan menerima manfaat keuangan dari PerBup 196 Tahun 2022. Delapan penandatangan lain berada dalam posisi fakta dan hukum yang sama. Publik berhak mengetahui mengapa hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Bukti Baru Diserahkan ke Penyidik
LSM juga menyerahkan bukti baru dan pendapat hukum, khususnya terkait kesamaan peran lima orang penandatangan rapat yang telah diperiksa penyidik pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Seksi (Kasi ) Penkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa seluruh dokumen tersebut akan diteruskan kepada tim penyidik untuk menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Ungkapnya.
Kejati Jabar: Penyidikan Masih Berjalan
Lebih lanjut, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa penyidikan kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Pungkasnya.
Hingga saat ini, penyidik Kejati Jabar telah memeriksa lebih dari 20 orang dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Delapan Penandatangan yang Disorot
LSM mencatat delapan penandatangan rapat yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial: MN, NY, AR, UR, Skn, SP, Hli, dan MN.
Menurut LSM, kedelapan pihak tersebut tetap menerima dan menikmati manfaat keuangan dari penetapan PerBup 196 Tahun 2022, meskipun mengetahui bahwa nilai TuPer yang diterima tidak bersumber dari hasil penilaian resmi KJPP.
Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menegaskan bahwa perbedaan perlakuan hukum dalam satu peristiwa yang sama berpotensi mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Dalam satu rangkaian peristiwa hukum, tidak boleh ada penegakan hukum yang selektif. Jika unsur pengetahuan dan penerimaan manfaat dijadikan dasar menjerat satu orang, maka logika hukum yang sama harus berlaku bagi pihak lain yang berada dalam posisi identik,” ujarnya.
Dalam pendapat hukum yang disampaikan kepada Kejati Jabar, LSM menegaskan bahwa para penandatangan berpotensi dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor
- Pasal 3 UU Tipikor
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dengan konstruksi hukum berupa pengetahuan, pembiaran, serta penerimaan manfaat keuangan negara.
Kedua LSM menyatakan akan menunggu langkah lanjutan dan penjelasan resmi Kejati Jawa Barat terkait dasar hukum belum ditetapkannya delapan penandatangan rapat tersebut sebagai tersangka.
“Kami tidak mendesak tanpa dasar. Yang kami minta adalah kejelasan dan konsistensi penegakan hukum agar perkara ini transparan dan tidak menimbulkan preseden buruk,” pungkas Ketua LSM JAMWAS INDONESIA.
Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman oleh tim penyidik Kejati Jawa Barat masih terus berlangsung.



