• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

GERPPIN : 9 Bulan Kasus Sabung Ayam Mandek Diduga APH Terima Upeti Dari Pajar Prianto

Redaksi by Redaksi
3 Januari 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
GERPPIN : 9 Bulan Kasus Sabung Ayam Mandek Diduga APH Terima Upeti Dari Pajar Prianto
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Asahan, Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN), Amin Harahap, menilai penanganan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Asahan menunjukkan ketidakadilan hukum.

 

Hal tersebut disampaikannya menanggapi dua dari tiga tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka lainnya belum ditahan, Kamis (1/1/2026).

 

Satu tersangka yang belum ditahan tersebut adalah PP, oknum anggota DPRD Asahan. Hingga kini, PP masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Asahan dan juga tercatat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan.

 

Amin Harahap menilai penetapan status tersangka oleh Polres Asahan tidak diikuti dengan tindakan penahanan, sehingga menimbulkan anggapan bahwa PP kebal hukum.

 

“Inilah bukti nyata bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau orang Batak bilang, hepengan na mangatur nagara on,” ujar Amin Harahap.

 

Sekretaris Umum DPP LSM Gerakan Pemuda Peduli Indonesia (GERPPIN), Amin Harahap, menilai penanganan kasus judi sabung ayam di Kabupaten Asahan menunjukkan ketidakadilan hukum.

 

Hal tersebut disampaikannya menanggapi dua dari tiga tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka lainnya belum ditahan, Kamis (1/1/2026).

 

Satu tersangka yang belum ditahan tersebut adalah PP, oknum anggota DPRD Asahan. Hingga kini, PP masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Asahan dan juga tercatat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan.

 

Amin Harahap menilai penetapan status tersangka oleh Polres Asahan tidak diikuti dengan tindakan penahanan, sehingga menimbulkan anggapan bahwa PP kebal hukum.

 

“Inilah bukti nyata bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau orang Batak bilang, hepengan na mangatur nagara on,” ujar Amin Harahap.

 

Baca Juga : Camat Lolofitu Moi Dianggap Abaikan Masalah di Desa Hilimbuasi

Ia menjelaskan, dua tersangka lain yang merupakan rekan PP, masing-masing berinisial S (50) dan S (54), telah menjalani hukuman penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, PP justru masih bebas dan beraktivitas seperti biasa.

 

Amin Harahap mempertanyakan alasan penangguhan penahanan terhadap PP. “Apakah karena statusnya sebagai anggota DPRD? Sehingga kasus ini tidak jelas penanganannya,” ucapnya.

 

Menurut Amin, alasan kepolisian terkait adanya saksi yang belum dimintai keterangan hanyalah dalih semata. Ia mempertanyakan sampai kapan penangguhan penahanan tersebut dilakukan, mengingat tahun 2025 telah berakhir.

 

Ia juga menyoroti peran Kapolres Asahan sebelumnya, AKBP Afdhal Junaidi, yang menetapkan status tersangka terhadap PP. Amin meminta agar tanggung jawab atas kasus tersebut tidak diabaikan meski yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat di Asahan.

 

Selain itu, Amin menilai Kapolres Asahan saat ini, AKBP Revi Nurvelani, turut menerima dampak dari penanganan kasus sebelumnya, termasuk perkara sabung ayam dan dugaan kasus perdagangan sisik trenggiling yang dinilai belum ditangani secara tuntas sehingga aktor utama belum terungkap.

 

“Tidak ada yang kebal hukum di Bumi Rambate Rata Raya ini,” tegas Amin.

 

GERPPIN mendesak Kapolres Asahan agar segera melimpahkan berkas perkara PP ke kejaksaan guna menjaga citra kepolisian dan kejaksaan di mata masyarakat.

 

Amin juga menyatakan, DPP LSM GERPPIN berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Asahan, Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Asahan. Aksi tersebut bertujuan menuntut penahanan PP serta meminta Ketua DPRD Asahan menonaktifkan yang bersangkutan dari Badan Kehormatan DPRD karena dinilai telah mencoreng marwah lembaga legislatif

 

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, saat dikonfirmasi, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan dan saat ini masih berstatus P-19 atau belum lengkap. Pihaknya masih berupaya melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.

 

“Ada saksi yang belum kita mintakan keterangan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan. Surat membawapun sudah dilayangkan, dan pencairan keberadaannya yang belum dapat,” kata Kapolres.(Amin Harahap)

105
Tags: 9 BulanAPH Terima UpetiGERPPINKapolres Asahan AKBP Revi NurvelaniKasus Sabung Ayam MandekPajar Prianto
Previous Post

Parluatan Siregar Antar Mayor Taruna Akmil & Akpol: Keteladanan dan Dalihan Na Tolu Jadi Landasan Pengabdian

Next Post

In Memoriam: Jaya Arjuna, Integritas yang Tak Pernah Jinak

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
In Memoriam: Jaya Arjuna, Integritas yang Tak Pernah Jinak

In Memoriam: Jaya Arjuna, Integritas yang Tak Pernah Jinak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.