KoranNusantara.id,JAKARTA- Desentralisasi dan otonomi daerah semula bertujuan untuk mendekatkan layanan publik dan keputusan pemerintahan kepada masyarakat.
Dengan adanya sistem otonomi, pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengurus urusan wilayahnya sendiri, termasuk mengelola sumber daya alam dan melindungi lingkungan hidup.
Namun di lapangan, wewenang ini sering tidak berjalan penuh, khususnya dalam hal perizinan usaha besar seperti pertambangan, pengeboran, dan eksploitasi sumber daya alam yang masih diatur oleh pemerintah pusat.
Ini menciptakan situasi paradoks dalam penerapan otonomi daerah. Belum lagi adanya perubahan Perizinan menjadi Persetujuan pengelolaan lingkungan hidup, semakin mempersempit ruang gerak dan kewenangan daerah dari setiap unsur.
Di satu sisi, pemerintah daerah diharuskan bertanggung jawab atas dampak lingkungan, konflik sosial, dan kerusakan ekosistem di wilayahnya.
Di sisi lain, keputusan penting terkait izin usaha justru diambil oleh pemerintah pusat yang secara geografis dan sosial jauh dari lokasi yang terkena dampak.
Akibatnya, pemerintah daerah terkadang hanya berada dalam posisi pasif: menanggung konsekuensi, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk mencegahnya sejak awal.
Pengelolaan lingkungan hidup sebenarnya memerlukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi lokal.
Pemerintah daerah lebih mengerti karakter wilayah, kapasitas lingkungan, serta dinamika sosial budaya masyarakat setempat.
Ketika kewenangan perizinan diambil alih pemerintah pusat, proses pengambilan keputusan bisa mengabaikan pengetahuan lokal dan aspirasi masyarakat.
Hal ini sering kali mengakibatkan penolakan, konflik tanah, hingga kerusakan lingkungan yang terus-menerus.
Sentralisasi perizinan seringkali dianggap benar karena alasan efisiensi sebagaimana pemberlakuan sistem OSS, kepastian investasi, dan percepatan pembangunan nasional.
Namun, efisiensi administratif tidak boleh mengorbankan prinsip keberlanjutan dan keadilan lingkungan.
Pembangunan yang tidak memperhatikan kebutuhan dan daya dukung daerah justru bisa menimbulkan biaya sosial dan ekologis yang jauh lebih besar di masa depan.
Oleh karena itu, diperlukan penyusunan ulang hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola lingkungan hidup.
Pemerintah pusat seharusnya menjadi pengatur standar, pengawas, dan penjamin kepentingan nasional, sementara pemerintah daerah diberi ruang nyata dalam proses perizinan dan mengendalikan usaha yang berdampak di wilayahnya.
Tanpa penguatan peran daerah, otonomi hanya akan menjadi istilah biasa, bukan alat nyata untuk pembangunan yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. (OPINI)
(RED)



