• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

SIM B2 di Makassar Berlaku 1 Tahun, Usia Minimal 23 Tahun, Polri Peringatkan Terhadap SIM Ilegal  

Redaksi by Redaksi
28 Desember 2025
in Daerah
0
SIM B2 di Makassar Berlaku 1 Tahun, Usia Minimal 23 Tahun, Polri Peringatkan Terhadap SIM Ilegal   

Ket : Sim B2 Berlaku Satu Tahun dan Usia Minimal 23 Tahun

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – MAKASSAR, 27 Desember 2025, Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 biasa di Makassar memiliki ketentuan khusus, di mana izin yang diberikan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Calon pemegang SIM juga wajib melampirkan surat keterangan kondisi fisik dan kesehatan sementara sebagai salah satu syarat administrasi.

 

Kanit Resident Abdul Muhaemin, S. Sos. SH. MH. menekankan bahwa pembuatan SIM yang dilakukan secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Selain itu, pelaku serta pihak yang membantu pembuatan SIM ilegal berisiko dikenakan sanksi pidana, terutama terhadap yang menjanjikan kemudahan pengurusan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

 

Ia juga menguraikan syarat untuk pengurusan SIM B2 umum, antara lain: usia minimal 23 tahun, memiliki KTP elektronik (E-KTP), memiliki dasar SIM B1 umum atau SIM B2 biasa minimal 12 bulan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan sehat dan lulus tes psikologi, serta lulus ujian SIM dibuktikan surat keterangan uji keterampilan pengemudi/SKUKP.

 

Selain itu, Kanit Resident mengimbau kepada masyarakat: jangan melakukan pengurusan SIM dengan cara yang tidak sesuai prosedur atau melalui pihak yang tidak berwenang; penertiban SIM B2 umum hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi di satpas SIM Polri; SIM yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan pelaku pembuatan SIM ilegal dapat diancam pidana pemalsuan; serta hindari iming-iming dari pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan tanpa melalui prosedur resmi.Pungkasnya,

 

Arifin Sulsel

 

309
Tags: Kapolrestabes MakassarSim B2Syarat Syarat SIM B2Usia Minimal 23 Tahun
Previous Post

TETAPLAH BODOH “Puisi Rektor Universitas Islam Indonesia”

Next Post

Dukung Asta Cita, Polri Gercep Ungkap Kasus TPPO, WNI Berhasil Dipulangkan dari Kamboja

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Dukung Asta Cita, Polri Gercep Ungkap Kasus TPPO, WNI Berhasil Dipulangkan dari Kamboja

Dukung Asta Cita, Polri Gercep Ungkap Kasus TPPO, WNI Berhasil Dipulangkan dari Kamboja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.