• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Tanpa APBD, DLH Kabupaten Bekasi Olah Sampah TPA Burangkeng Jadi RDF

Adis by Adis
25 Desember 2025
in Daerah
0
Tanpa APBD, DLH Kabupaten Bekasi Olah Sampah TPA Burangkeng Jadi RDF

Ket. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sukmawati Karnahardijat saat rapat bersama DLH Provinsi Jawa Barat Rabu, (24/12). Dok. Dlh kab bekasi

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kabupaten Bekasi — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi terus melakukan terobosan dalam mengatasi kondisi overload di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Menariknya, upaya pengurangan sampah ini dilakukan tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu strategi yang ditempuh DLH adalah menggandeng pihak swasta untuk melakukan penambangan (mining) sampah lama yang berada di zona tidak aktif, khususnya di area ROW Japek II. Sampah lama tersebut akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif pengganti energi fosil yang akan dimanfaatkan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA Burangkeng, Samsuro Mandiansyah, S.IP, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi angin segar dalam penanganan darurat sampah di Burangkeng.

“Kami mendapat angin segar dari pihak swasta yang siap menambang sampah lama di lokasi TPA Burangkeng,” ujar Samsuro saat rapat bersama rombongan DLH Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/12).

Ia menjelaskan, pihak swasta akan menambang sampah lama dengan kapasitas hingga 1.000 ton per hari dari zona tidak aktif dengan ketinggian timbunan sekitar 30 meter di area ROW japek II.  Untuk mendukung operasional, dibutuhkan lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi guna pembangunan infrastruktur dan hanggar, yang rencananya akan disewa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Teknologi sudah siap. Mereka hanya membutuhkan lahan untuk infrastruktur dan hanggar, yang akan disewa ke Pemkab Bekasi,” tambahnya.

Ket. DLH provinsi Jawa Barat bersama DLH Kab Bekasi dan perwakilan PT Indocement Tunggal Prakarsa pengecekan lapangan di TPA Burangkeng ( Dok. Dlh kab Bekasi)

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Sukmawati Karnahardijat, mengungkapkan bahwa Indocement telah mengambil sampel sekitar 1.800 ton sampah, dengan hasil sortir mencapai 60 persen. Ke depan, Indocement menyatakan kesanggupan menyerap hingga 500 ton RDF per hari.

“Indocement siap menyerap 200 ton per hari dari hasil sortir. Selain itu, pada pertengahan Desember, pihak Asiana telah melakukan audiensi dengan Kepala DLH Kabupaten Bekasi dan menyatakan kesiapan mengolah 1.000 ton per hari dengan tingkat sortir 50–60 persen,” jelasnya.

Menurut Sukmawati, pihak swasta juga menargetkan penyelesaian 11.000 ton sampah dalam waktu sekitar 11 hari atau kurang lebih dua minggu. Seluruh teknologi telah siap, dan proses instalasi ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan sehingga pengoperasian bisa dimulai pada Januari. Ujar nya.

Di lokasi yang sama, lanjut Samsuro Mandiansyah  bersama perwakilan Indocement dan jajaran DLH Provinsi Jawa Barat menyatakan optimisme bahwa pengelolaan RDF ini mampu mengurangi beban sampah TPA Burangkeng secara signifikan tanpa APBD, sembari menunggu realisasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan berjalan pada 2027. Pungkasnya.

346
Tags: APBDDinas Lingkungan hidup Kabupaten BekasiDLHKabupaten BekasiRDFRefuse Derived Fuel (RDF)
Previous Post

Tangisan Juru Parkir Ibu Nuraeni Butuh Kebijakan Walikota Makassar Atas Rambu Larangan Parkir

Next Post

BULOG Sidak dan Monitoring Harga Pangan Jelang Nataru

Adis

Adis

Next Post
BULOG Sidak dan Monitoring Harga Pangan Jelang Nataru

BULOG Sidak dan Monitoring Harga Pangan Jelang Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.