• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Upah Minimum 2026 ” Pemerintah Jangan Abaikan Jeritan Buruh “

Opini : Surya Dayan, S.H Aktivis Buruh dan Advokat

Redaksi by Redaksi
22 Desember 2025
in Opini
0
Upah Minimum 2026 ” Pemerintah Jangan Abaikan Jeritan Buruh “

Ket : Surya Dana Aktivis Penyelamat Buruh ( FSPMI )

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – OPINI, Penetapan upah minimum tahun 2026 kembali menguji keberpihakan negara terhadap kelas pekerja. Bagi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), upah bukan sekadar komponen biaya produksi, melainkan hak dasar buruh untuk hidup layak dan bermartabat. Setiap kebijakan pengupahan yang mengabaikan realitas hidup pekerja adalah bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

 

FSPMI memandang bahwa arah kebijakan pengupahan saat ini semakin menjauh dari prinsip keadilan sosial. Formula teknokratis yang dibungkus jargon stabilitas ekonomi telah mereduksi upah minimum menjadi angka kompromi, bukan refleksi kebutuhan hidup layak buruh dan keluarganya.

 

Ketika inflasi pangan, biaya perumahan, pendidikan, dan kesehatan terus meningkat, namun kenaikan upah dibatasi secara struktural, maka sesungguhnya yang terjadi adalah pemiskinan sistematis terhadap kaum buruh.

 

Lebih ironis lagi, narasi bahwa upah layak akan menghambat investasi terus digunakan untuk menekan perjuangan buruh. FSPMI menegaskan bahwa investasi yang sehat tidak dibangun di atas upah murah dan kerja tidak layak. Pembangunan ekonomi yang mengorbankan buruh hanyalah memperlebar ketimpangan dan menciptakan ketidakadilan struktural dalam hubungan industrial.

 

Upah minimum 2026 harus dikembalikan pada roh aslinya: sebagai jaring pengaman sosial dan instrumen keadilan. Penetapan upah wajib didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang nyata, melibatkan partisipasi penuh serikat pekerja, serta menolak segala bentuk intervensi kebijakan yang melemahkan posisi tawar buruh. Tanpa dialog sosial yang setara, kebijakan upah hanyalah keputusan sepihak yang sarat kepentingan modal.

 

Bagi FSPMI, persoalan upah tidak bisa dipisahkan dari problem ketenagakerjaan yang lebih luas: maraknya kerja kontrak dan outsourcing, ketidakpastian kerja, serta lemahnya penegakan hukum ketenagakerjaan. Upah yang ditekan dalam sistem kerja yang fleksibel dan tidak aman hanyalah bentuk eksploitasi modern yang dilegalkan oleh regulasi.

Oleh karena itu, FSPMI menyerukan kepada pemerintah agar menghentikan politik upah murah dan mulai menempatkan buruh sebagai subjek utama pembangunan. Negara wajib hadir secara tegas untuk melindungi pekerja, bukan sekadar menjadi wasit yang netral di tengah ketimpangan relasi kuasa. Upah minimum 2026 harus menjadi titik balik menuju keadilan sosial, bukan kelanjutan dari ketidakadilan yang dilembagakan.

Butuh percaya bahwa kesejahteraan buruh bukan ancaman bagi perekonomian, melainkan fondasi bagi pembangunan nasional yang berkelanjutan. Perjuangan menuntut upah layak adalah perjuangan mempertahankan martabat manusia, dan perjuangan itu tidak akan pernah berhenti selama keadilan belum terwujud.

 

 

395
Tags: FSPMIGaji Buruh 2026Opini BuruhSurya DayanUpah Buruh
Previous Post

KPK Buka Segel Sejumlah Ruangan di Pemkab Bekasi, Plt Bupati Pastikan Penyelidikan Berizin

Next Post

Setujui PP Perpol 10/2025, Analis: Langkah Prabowo Tepat, Beri Kepastian Hukum

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Soal Perkap No 10/2025, Pengamat: Langkah Kapolri Sudah Konstitusional, Stop Narasi Liar!

Setujui PP Perpol 10/2025, Analis: Langkah Prabowo Tepat, Beri Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.